Kurator Gugat Dirut Perusahaan Pailit
Berita

Kurator Gugat Dirut Perusahaan Pailit

Dirut perusahaan sudah melaporkan sang kurator ke polisi.

HRS
Bacaan 2 Menit

Wanprestasi lainnya adalah Rustandy juga telah melakukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan  ditolak majelis hakim pada 5 April 2013. “Sudah ada perjanjian perdamaian, tapi dilanggar. Jelas-jelas wanprestasi dong,” ujar Swandy Halim ketika dihubungi wartawan, Kamis (3/10).

Memperkuat dalil gugatannya, Swandy menunjukkan Pasal 1234 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Swandy merasa sangat dirugikan, sehingga Rustandy diminta mengganti segala kerugian, biaya, dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan Pasal 1242 KUHPerdata.

Kerugian material yang ditanggung Swandy Halim adalah kehilangan waktunya yang sangat berharga. Sebagai seorang advokat, kehidupan profesionalnya sangat bergantung pada waktu. Total waktu yang dihabiskan Swandy Halim dalam menghadapi upaya hukum Rustandy adalah 200 jam kerja. Swandy harus mempelajari laporan-laporan kepolisian, mempersiapkan strategi hukum, dan mempersiapkan dokumen-dokumen. Untuk semua hal tersebut, Swandy meminta ganti kerugian material sejumlah Rp50 miliar.

Sedangkan kerugian immaterial yang ditanggung Swandy Halim adalah tercemarnya nama baiknya. Tak tanggung-tanggung, Swandy meminta ganti kerugian immaterial senilai Rp1 triliun ditambah dengan bunga 12% per tahunnya untuk setiap hari kelalaian pembayaran pascaputusan.

Kuasa hukum Rustandy, HM Triadi Tjandra Kusuma membenarkan ada gugatan Swandy terhadap kliennya karena tuduhan pelanggaran perjanjian perdamaian. Klausul yang dianggap dilanggar adalah janji Rustandy untuk tidak melaporkan Swandy Halim ke polisi. Triadi berdalih kliennya tidak melaporkan Swandy terkait perkara kepailitan atau PKPU, namun ia tidak menyebutkan perkara lain yang menjadi dasar laporan.

“Yang klien kami laporkan itu bukan terkait perkara PKPU dan kepailitan ini, tapi  perkara lain,” pungkasnya usai persidangan, Kamis (03/10).

Tags:

Berita Terkait