Kurator dan Presdir Berebut Kantor Batavia
Berita

Kurator dan Presdir Berebut Kantor Batavia

Tergugat menilai kurator keliru dalam melihat boedel pailit.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: SGP
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: SGP
Presiden Direktur PT Metro Batavia membantah bila telah mengalihkan atau menjual boedel (harta) pailit sebagaimana yang dituduhkan tim kurator dalam gugatannya.

Presiden Direktur Batavia Yudiawan Tansari bersikukuh jika gedung kantor beserta tanahnya adalah aset pribadinya, bukan aset perusahaan. Secara de facto, gedung di Jalan Juanda memang digunakan sebagai kantor maskapai penerbangan. Namun, secara de jure, gedung beserta tanah tersebut adalah milik pribadinya.

“Sertifikat Hak Guna Bangunan gedung itu adalah atas nama Yudiawan Tansari, bukan nama PT Metro Batavia,” tulis kuasa hukum Yudiawan Tansari, Tri Hartanto dalam berkas jawabannya, Kamis (10/4).

Sertifikat tersebut adalah bentuk tanda bukti yang sah dan kuat di mata hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lebih lagi, tim kurator juga mengakui dalam gugatannya bahwa aset tersebut adalah milik Yudiawan Tansari. Tidak pernah sekali pun gedung beserta tanah itu dialihkan ke nama perusahaan.

Pengalihan baru terjadi saat Yudiawan menjualnya kepada Rio Sulistyo saat mewakili PT Putra Bandara Mas pada 28 Desember 2012 silam. Pengalihan aset-aset itu juga sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata. Syarat-syarat perjanjian terpenuhi sehingga perjanjian yang dibuat sah secara hukum dan mengikat para pihak.

Tri juga menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, penjualan dilakukan untuk membayar utang perusahaan kepada Bank Bukopin dan Bank Muamalat.

“Penjualan tersebut bukan akal-akalan. Penjualan itu untuk kepentingan kreditor dalam hal ini Bank Muamalat dan Bank Bukopin, sehingga tidak merugikan kreditor,” lanjutnya.

Kuasa Hukum PT Putra Bandara Mas, Imran Nating mengatakan jual beli tersebut dilakukan secara sah dan jelas aset Yudiawan Tansari. Imran menegaskan, PT Putra Bandara Mas adalah entitas hukum yang tidak buta akan hukum. Kliennya telah memeriksa seluruh kelengkapan dokumen demi menyakini pihak yang menjual adalah pihak yang memiliki hak atas objek yang diperjualbelikan.

Dalam sertifikat tersebut jelas disebutkan bahwa Yudiawan memperoleh aset itu awalnya dari PT Garuda Indonesia (persero) yang kemudian dijual ke Rio Sulistyo dalam hal ini mewakili PT Putra Bandara Mas. Lagi pula, transaksi jual beli tersebut dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kurator Dinilai Keliru
Imran berpendapat tim kurator telah keliru ketika mengklasifikasikan debitor pailit. Kekeliruan ini dinilai sangat mendasar. Menurutnya, Yudiawan memang bertindak sebagai direktur utama di PT Metro Batavia. Namun, Yudiawan dan perusahaan adalah dua subjek hukum yang berbeda yang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi adalah salah satu organ yang berfungsi menjalankan perusahaan serta harta kekayaan perusahaan haruslah dipisahkan dari kekayaan direksi itu sendiri.

Melengkapi dasar hukumnya, Imran mengingatkan tim kurator untuk melihat Pasal 21 UU Kepailitan. Pasal tersebut mengatur bahwa kepailitan meliputi seluruh harta kekayaan debitor pailit dan dalam hal ini debitor pailit adalah PT Metro Batavia, bukan Yudiawan Tansari.

“Telah keliru memposisikan tergugat I sama dengan PT Metro Batavia,” tulis Imran dalam berkas jawabannya, Kamis (10/4).

Atas kekeliruan tersebut, Imran menegaskan bahwa jual beli tanah beserta gedung tersebut telah beralih secara sempurna dan sah di mata hukum. Kliennya adalah pembeli beriktikad baik dan wajib mendapat perlindungan hukum. Sebagai pembeli yang beriktikad baik dan pemilik atas objek-objek itu, Putra Bandara Mas berhak mengalihkan kembali aset perusahaan itu kepada siapapun juga, termasuk ke tergugat IV, Harun Sebastian.

“Jual beli tersebut sah dan tidak dapat dibatalkan,” lanjutnya.

Kurator Batavia Air selaku penggugat, Turman M Panggabean tetap berpijak pada dalil-dalilnya. Menurutnya, aset tersebut adalah boedel pailit yang harus diserahkan kepada tim kurator. Turman mengakui bahwa aset tersebut memang atas nama Yudiawan Tansari, tetapi tim kurator tetap berpendapat aset itu termasuk boedel pailit yang harus dikejar.

“Hampir seluruh aset perusahaan itu atas nama Yudiawan Tansari, sangat-sangat jarang atas nama perusahaan. Namun, perlu diperhatikan pembelian aset itu pake uang darimana? Pribadi Yudiawan atau uang perusahaan,” tegas Turman ketika dihubungi hukumonline, Jumat (11/4).

Terkait dengan dalih tidak merugikan kreditor, Turman dengan tegas mengatakan dalih tersebut adalah kebohongan dan akal-akalan belaka. Turman menantang Yudiawan untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan sebab tim kurator juga memiliki bukti yang kuat yang akan dimajukan ke muka persidangan.

“Bohong itu. Mana buktinya (jika tidak merugikan kreditor, red). Itu akal-akalan karena kalau mau jual, jual ke umum. Jangan jual ke keponakan,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait