Kurator dan Pengurus Diingatkan Profesionalisme Tangani Perkara PKPU dan Kepailitan
Terbaru

Kurator dan Pengurus Diingatkan Profesionalisme Tangani Perkara PKPU dan Kepailitan

Kurator dan pengurus diingatkan untuk tidak menghalalkan segala cara saat berperkara di pengadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam konteks ini organisasi harus proaktif meminta DK untuk melakukan pemeriksaan. Namun jika kasus terlanjur ditangani oleh pihak kepolisian sebelum masuk ke DK, maka prganisasi harus memberikan pembelaan terhadap pengurus dan kurator dimaksud, terlepas benar atau salah.

Jika terbukti bersalah, kurator dan pengurus dapat dijatuhi sanksi oleh organisasi mulai dari skorsing 6-12 bulan, pemecatan dari organisasi, hingga pencabutan izin profesi. Sanksi ini merupakan sanksi yang diberikan organisasi, diluar pidana jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

“Kenapa ke DK dulu? Karena kerja pengurus dan kurator ini terlampau teknis sehingga baiknya ke DK dulu. Harus ada yang  melaporkan ke DK, idealnya pihak yang merasa dirugikan yang melaporkan. Namun jika tidak Pengurus dapat saja berinisiatif melaporkan karena ini bagian dari perlindungan anggota. Organisasi hanya memberikan sanksi skorsing 6-12, pemecatan dari organisasi, dan organisasi bisa mencabut izin profesi lalu lapor ke Kemkumhan untuk dihapus dari data kurator,” jelasnya.

Dilansir dari laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, PT Humpuss Patragas mengajukan permohonan PKPU kepada PT Kasih Industri Indonesia dan Eka Wahyu Kasih pada Februari 2021 lalu. Majelis hakim kemudian mengeluarkan putusan sela pada 16 Maret yang pada intinya menyatakan menolak Eksepsi Para Termohon PKPU;

Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya; Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU I / PT. Kasih Industri Indonesia dan Termohon PKPU II / Eka Wahyu Kasih terhitung sejak putusan ini diucapkan. 

 

Tags:

Berita Terkait