Kurator Akui Berencana Jinakkan Hakim
Utama

Kurator Akui Berencana Jinakkan Hakim

Saksi menyebut dua kurator koleganya aktif mendekati hakim pengawas.

Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Sidang dugaan suap dengan terdakwa Puguh Wiriawan di Pengadilan Tipikor dengan saksi mantan hakim Syarifuddin. Foto: SGP
Sidang dugaan suap dengan terdakwa Puguh Wiriawan di Pengadilan Tipikor dengan saksi mantan hakim Syarifuddin. Foto: SGP

Begitu diangkat menjadi tim kurator, maka pupuslah tanggung jawab seorang kurator sebagai pribadi. Tujuannya tentu untuk menghindari adanya penyelewengan antar mereka sendiri.

 

Hal itu tak terjadi dalam tim kurator PT Skycamping Indonesia. Tiga advokat yang ditunjuk sebagai tim kurator memilih untuk berjalan terpisah mengurus aset-aset PT Skycamping yang telah dinyatakan pailit.

 

Ketidakkompakan anggota tim kurator itu terkuak pada sidang dugaan suap dengan terdakwa Puguh Wiriawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/10). Puguh adalah advokat sekaligus anggota tim kurator Skycamping, bersama Chairil Poloan dan Michael M Iskandar.

 

Ketiganya adalah tim kurator kedua yang dibentuk hakim pengawas pailit Skycamping, menggantikan tim sebelumnya. Namun tetap mempertahankan Chairil Poloan. “Berdasarkan surat, saya dipertahankan karena mengetahui sejarah pailit perusahaan,” demikian kesaksian Chairil di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Chairil menguraikan pula alasan penggantian karena tim kurator sebelumnya dinilai tidak profesional oleh buruh Skycamping dan hakim pengawas. Oleh hakim pemutus, lanjut Chairil, kedua rekannya diganti dan dirinya tetap dipilih.

 

Menurut Chairil, karena sudah dianggap tidak profesional, maka untuk bekerja sebagai tim kurator baru dia melaksanakan setengah hati. “Buat apa? Karena saya sebelumnya sudah dianggap tidak professional,” tandasnya.

 

Karena pertimbangan itu, Chairil mengaku dua rekannya lebih aktif mengurus kepailitan Skycamping Indonesia. Termasuk, lanjutnya, penjualan aset nonboedel pailit yang diduga menjadi asal dana suap pada tersangka hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia, Syarifuddin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: