Kurang Tepat, Kerugian Negara Ditentukan Sendiri oleh Hakim
Berita

Kurang Tepat, Kerugian Negara Ditentukan Sendiri oleh Hakim

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggunakan kalimat secara nyata telah ada kerugian negara.

Mys/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Ia khawatir penentuan kerugian negara oleh hakim potensial salah karena dalam praktik hakim dan pengadilan tidak melaksanakan tugas-tugas audit keuangan. Menjadi agak aneh kalau hakim menentukan sendiri jumlah kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi.

 

Pendapat senada disampaikan pengajar hukum keuangan negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang. Menurut Dian Puji, hakim bukan auditor sehingga tidak dapat menentukan adanya kerugian negara. Secara formil, kerugian negara harus dibuktikan dengan adanya perhitungan oleh auditor melalui suatu mekanisme yang standar dalam pemeriksaan keuangan negara. Jadi, kata dia, hakim tidak punya pengetahuan tentang mekanisme perhitungan keuangan negara tersebut.

 

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan keuangan negara sebagai seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Hak dan kewajiban itu bisa timbul karena dua hal. Pertama, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Kedua, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

 

Pasal 32 UU yang sama menyebut frasa secara nyata telah ada kerugian keuangan negara. Frasa ini mengandung arti kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Frasa ini jelas menunjuk pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian negara.

Tags: