Kurang Pihak, Gugatan Penumpang Mandala Airlines Tidak Diterima
Utama

Kurang Pihak, Gugatan Penumpang Mandala Airlines Tidak Diterima

Penggugat seharusnya menyertakan istri dan adik ipar sebagai pihak.

HAG
Bacaan 2 Menit
Pesawat Mandala. Foto: id.wikipedia.org
Pesawat Mandala. Foto: id.wikipedia.org

Upaya penumpang Mandala Airlines, Rachmad, untuk mendapat ganti rugi dari maskapai tersebut untuk sementara kandas oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari Mandala yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Rachmad kurang pihak. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim Ketua Pudji Tri Rahadi dalam persidangan yang digelar Rabu (18/3).

Dalam pertimbangannya, Pudji yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni Marsisi Siregar dan Amat Khusaeri berpendapat bahwa Rachmad (penggugat) seharusnya menyertakan istri dan adik iparnya yang bernama Sabariah dan Sabaruddin sebagai penggugat.

Pasalnya, dalam gugatan Rachmad juga menyertakan ganti rugi yang diderita kedua orang tersebut dalam petitumnya. "Gugatan yang lengkap adalah gugatan yang menyertakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan," tambah Pudji.

Dengan demikian kedua orang tersebut harus dijadikan pihak untuk menuntut ganti rugi. Menurut hakim, penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk menuntut ganti rugi atas nama Sabariah dan Sabaruddin.

Karena dinyatakan kurang pihak, hakim tidak lagi masuk ke pokok perkara untuk memeriksa permasalahan antara kedua belah pihak.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Mandala, Asrul Tenriaji langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut di muka persidangan. Begitu juga kuasa hukum PT Global Tiket Network yang juga dijadikan tergugat dalam perkara ini, menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Rachmad, Harry F. Simanjuntak menyatakan belum dapat menentukan langkah selanjutnya. "Belum dapat ambil sikap karena belum tahu substansinya dan mengenai pokok persoalannya, kami masih akan berjuang," katanya.

Dalam perkara dengan nomor 368/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL Rachmad  melayangkan gugatan terhadap Mandala dan Global Tiket Network lantaran pergantian jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh HukumOnline, Rachmad bersama Istri dan Adik Iparnya memesan tiket penerbangan Mandala Airlines tujuan Jakarta dari Medan. Tiket tersebut dipesan melalui layanan online tiket Tiket.com milik perusahaan Global Tiket untuk jadwal 20 Agustus 2013 pukul 19.35. Kemudian pada 20 Agustus, ketika telah melakukan check in untuk penerbangan RI 97 pukul 19.35, kemudian, pada pukul 17.00 secara tiba-tiba Mandala mengganti jadwal penerbangan tujuan Jakarta tersebut menjadi RI93 pada 21 Agustus 2013 pukul 17.40.

Rachmad selaku penggugat merasa dirugikan karena keesokan harinya ada keperluan mendesak yang harus dihadiri di Jakarta. Akhirnya, penggugat memutuskan untuk membeli tiket penerbangan Garuda pukul 22.00 dengan harga Rp6,2 juta.

Penggugat kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Mandala selaku penyedia jasa penerbangan yang mengganti jadwal secara sepihak. Namun, menurut penggugat tidak ada jawaban yang berarti dari tergugat.

Rachmad telah beberapa kali mengirim somasi kepada Mandala untuk memberikan pertanggungjawaban, tetapi somasi tersebut tidak ditanggapi. Penggugat menilai tidak ada itikad baik dari Mandala dan memutuskan melayangkan gugatan. Pihaknya menuntut ganti rugi sejumlah Rp106 juta.

Tags:

Berita Terkait