Kurang Bukti, Polda Jatim Akan SP3 Kasus Wali Kota Risma
Berita

Kurang Bukti, Polda Jatim Akan SP3 Kasus Wali Kota Risma

Dari hasil penyelidikan alat bukti, saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak yang diduga, penyidik tidak menemukan cukup bukti kasus itu,

ANT
Bacaan 2 Menit
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan). Foto: RES
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan). Foto: RES
Berselang tidak terlalu lama setelah beredar kabar tentang status tersangka Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios Pasar Turi, Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) melansir perkembangan terbaru. Polda Jatim menyatakan akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti.

"Dari hasil penyelidikan alat bukti, saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak yang diduga, penyidik tidak menemukan cukup bukti kasus itu," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Jumat malam.

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono dan sejumlah penyidik, ia menjelaskan penyidik akan menerbitkan SP3 atas dasar hasil penyelidikan yang tidak cukup bukti itu. "Tapi, SP3 itu akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung dalam waktu sehari sesudah SP3 itu terbit," katanya.

Diakui Wibowo, pihaknya memang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejati Jatim. Namun, SPDP tersebut tertanggal 28 Mei 2015, bukan tertanggal 30 September 2015 sebagaimana pernyataan Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Ariezyanto, Jumat siang.

"Kami memang berencana mengeluarkan SP3, tapi kami juga mengirimkan SPDP ke Kejati Jatim, karena mekanismenya memang harus ada SPDP ke Kejaksaan agar tidak ada celah hukum terkait praperadilan oleh para tersangka. Itu proses administrasi yang harus dilalui," katanya.

Menurut dia, pihaknya melakukan penyelidikan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan Risma itu atas dasar laporan dari H Adhy Samsetyo selaku Manajer dan Humas PT Gala Bumi Perkasa selaku pelapor dengan Risma sebagai terlapor pada 21 Januari 2015.

"Laporannya terkait Pasal 241 KUHP tentang PNS yang melakukan tindakan sewenang-wenang atas dasar kekuasaan yang dimiliki untuk menjadikan fungsi jalan menjadi lahan untuk PKL (pedagang kaki lima)," katanya.

Akhirnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, alat bukti, keterangan ahli, dan juga keterangan pihak yang diduga atau dilaporkan. "Bu Risma diperiksa pada 17 Juni 2015," katanya.

Namun, penyidik berkesimpulan bahwa kasus itu tidak cukup bukti untuk sangkaan terhadap Risma yang dilaporkan itu, sehingga penyidik Polda Jatim berencana menghentikan kasus itu.

"Kami akan mengeluarkan SP3 itu, tapi akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung pada 26 Oktober 2015," katanya.

Dalam kesempatan itu, Direskrimum Polda Jatim itu mengemukakan status Risma dalam kasus itu masih sebatas pihak yang diduga atau belum berstatus tersangka hingga ada kepastian kasus yang dialami itu akan berlanjut atau justru dihentikan.

Sebelumnya, berhembus kabar bahwa Risma berasal pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romy Ariezyanto saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, mengatakan Kejati Jatim telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim sejak 30 September 2015.

"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Romy.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Y mengaku sudah melakukan pengecekan. Hasilnya, kata Prabowo, belum ada laporan terkait kasus Risma. "Kami sudah lakukan pengecekan dan belum ada laporan kasus tersebut. Nanti kalau sudah ada saya kabari," imbuhnya.
Tags: