Kuota Seleksi Hakim Agung Tidak Mengikat DPR
Berita

Kuota Seleksi Hakim Agung Tidak Mengikat DPR

KY serahkan semuanya kepada DPR.

ASH
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Foto: Sgp
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Foto: Sgp

KY secara resmi telah menyerahkan 12 nama calon hakim agung (CHA) ke Komisi III DPR, Rabu kemarin (5/12). Jumlah tersebut sama dengan yang diperoleh KY dalam periode seleksi sebelumnya. Jadi, total terdapat 24 nama CHA yang akan mengikuti fit and proper test. Diagendakan fit and proper test akan digelar pekan kedua Januari 2013.  

Sesuai Pasal 18 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2011, KY menetapkan dan mengajukan tiga  calon hakim agung kepada DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung yang diminta MA. Ini artinya, dari jumlah 24 calon yang lulus itu, DPR akan memilih delapan nama terbaik untuk ditetapkan sebagai hakim agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan pihaknya tidak akan memaksakan diri menjaring calon hakim agung sesuai formula 3 berbanding 1. “Secara aturan memang 3 banding 1, tetapi nanti berapa yang akan dipilih tergantung hasil fit and proper test,” kata Aziz saat ditemui di Gedung MK, Kamis (6/12).

Secara normatif, menurut Aziz, ketentuan pemilihan CHA berdasarkan formula 3 berbanding satu tidak mengikat lembaga legislatif. Jadi, dari 24 calon yang dihasilkan KY, pihaknya tidak harus memilih delapan nama yang akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.    

“Siapa tahu penilaian KY dan penilaian kami berbeda, misalnya ternyata kita hanya memilih enam nama atau bahkan ke-12 nama itu dikembalikan lagi seperti seleksi kemarin karena tidak memenuhi syarat kuota. Kita tidak terpaku dengan aturan formula 3 berbanding 1 dalam memilih calon hakim agung,” kata politisi Partai Golkar ini.

Meski begitu, Aziz berjanji akan menggelar fit and proper test terhadap 24 calon secara ketat, objektif, dan transparan. Standar pemilihan hakim agung ini pun tidak hanya didasarkan alasan politis, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain. Misalnya, track record, kemampuan teknis hukum, visi-misi, dan keteguhan dalam memutus perkara.  

“Yang pastinya kita memilih berdasarkan track record, kemampuan secara hukumnya bagaimana, visi dan misi beliau, keteguhan dalam memutus perkara. Karena dia adalah wakil Tuhan dalam memutus perkara. Jangan sampai nanti terjadi lagi kasus Hakim Agung (Achmad) Yamanie.”  

Makanya, kata Aziz, DPR mengharapkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat terkait track record (rekam jejak) dari 24 nama calon ini. “Misalnya, kalau ada masukan dari wartawan atau LSM itu kita terima lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU), tetapi harus disertai dengan data yang akurat. Nanti akan kita umumkan di media cetak,” tambahnya.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menegaskan berapapun jumlah kandidat calon hakim agung yang akan diloloskan merupakan kewenangan DPR. KY, kata Imam, sudah berupaya maksimal menjalankan tugas konstitusional menjaring calon-calon terbaik.

“Itu terserah DPR mau meloloskan berapa dari 24 calon, yang terpenting KY sudah menjalankan tugas konstitusionalnya secara maksimal,” kata Imam saat dihubungi lewat telepon, Kamis (6/12).

Seandainya DPR memilih di bawah delapan nama, lanjut Imam, pihaknya kemungkinan akan kembali membuka lowongan seleksi CHA lagi pada tahun depan. “Kemungkinan kita akan buka seleksi CHA lagi untuk menutupi kekurangannya dan permintaan MA berikutnya,” kata dia.        

Imam berharap DPR bisa bersikap objektif dalam memilih 24 calon yang telah diseleksi KY. “Soal berapapun yang akan diloloskan, itu kewenangan penuh DPR, silakan saja. KY pun sudah beberapa kali tidak mampu memenuhi kuota 3 berbanding 1, yang seharusnya menyerahkan 15 calon karena memang adanya cuma segitu yang memenuhi syarat, mau gimana lagi?”

Tags: