Kuota Seleksi Hakim Agung Tidak Mengikat DPR
Berita

Kuota Seleksi Hakim Agung Tidak Mengikat DPR

KY serahkan semuanya kepada DPR.

ASH
Bacaan 2 Menit

Makanya, kata Aziz, DPR mengharapkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat terkait track record (rekam jejak) dari 24 nama calon ini. “Misalnya, kalau ada masukan dari wartawan atau LSM itu kita terima lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU), tetapi harus disertai dengan data yang akurat. Nanti akan kita umumkan di media cetak,” tambahnya.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menegaskan berapapun jumlah kandidat calon hakim agung yang akan diloloskan merupakan kewenangan DPR. KY, kata Imam, sudah berupaya maksimal menjalankan tugas konstitusional menjaring calon-calon terbaik.

“Itu terserah DPR mau meloloskan berapa dari 24 calon, yang terpenting KY sudah menjalankan tugas konstitusionalnya secara maksimal,” kata Imam saat dihubungi lewat telepon, Kamis (6/12).

Seandainya DPR memilih di bawah delapan nama, lanjut Imam, pihaknya kemungkinan akan kembali membuka lowongan seleksi CHA lagi pada tahun depan. “Kemungkinan kita akan buka seleksi CHA lagi untuk menutupi kekurangannya dan permintaan MA berikutnya,” kata dia.        

Imam berharap DPR bisa bersikap objektif dalam memilih 24 calon yang telah diseleksi KY. “Soal berapapun yang akan diloloskan, itu kewenangan penuh DPR, silakan saja. KY pun sudah beberapa kali tidak mampu memenuhi kuota 3 berbanding 1, yang seharusnya menyerahkan 15 calon karena memang adanya cuma segitu yang memenuhi syarat, mau gimana lagi?”

Tags: