Kumpulkan Kajati, Kejagung Bahas Hukuman Mati
Aktual

Kumpulkan Kajati, Kejagung Bahas Hukuman Mati

ANT
Bacaan 2 Menit
Kumpulkan Kajati, Kejagung Bahas Hukuman Mati
Hukumonline
Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengumpulkan sejumlah kepala kejaksaan tinggi untuk membahas pelaksanaan eksekusi mati tahap II yang waktunya belum ditentukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu, menyatakan kajati yang dikumpulkan adalah yang wilayahnya memiliki terpidana mati.

"Rapat koordinasi antara Jaksa Agung bersama para Kajati yang di daerah hukumnya ada terpidana mati yang telah ditolak grasinya," katanya.

Dikatakan, para kajati tersebut menyampaikan persiapan rencana eksekusi mati kepada Jaksa Agung. "Kajati menyampaikan persiapan untuk pelaksanaan eksekusi tahap berikutnya," katanya.

Sementara itu, Kajati Bali Momok Bambang Samiarso mengakui rapat itu terkait koordinasi dan persiapan eksekusi mati. "Yang penting tadi rapat untuk koordinasi persiapan eksekusi mati di masing-masing Kajati," katanya.

Ia menambahkan Kejati Bali sudah siap termasuk mengirimkan narapidana mati ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Tetapi saat kami mau kirim ternyata LP Nusa Kambangan tampak masih belum siap," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang guna bertemu (dua terpidana mati)," katanya.
Tags: