KUHP Baru Menuju Penghapusan Hukuman Mati Hingga MK Diminta Hadirkan Posbakum
Terbaru

KUHP Baru Menuju Penghapusan Hukuman Mati Hingga MK Diminta Hadirkan Posbakum

Mendorong pemanfaatan hasil riset dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual, gagal banding ini alasan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, dan respons positif atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan penundaan pemilu turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Kamis (13/4/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai KUHP baru dianggap tahap menuju penghapusan hukuman mati hingga MK diminta hadirkan Posbakum. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. KUHP Baru Dianggap Tahap Menuju Penghapusan Hukuman Mati

Sejak resmi menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ternyata  masih memuat ketentuan tentang pidana mati. Tapi pidana mati yang diatur dalam KUHP sifatnya alternatif, karena hukuman itu dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup sepanjang terpidana mampu memenuhi syarat tertentu. Seperti berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Tercatat Indonesia salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Selama ini kalangan organisasi masyarakat sipil menuntut penghapusan pidana mati. Simak selengkapnya dalam artikel ini!   

  1. Mendorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Perkembangan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam dunia riset dan inovasi perlu diperkuat seiring perkembangan ekonomi saat ini. Pasalnya, KI merupakan aspek penting yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di sektor ril serta dapat dirasakan bermanfaat dalam pendistribsia pendapatan bagi kesejahteraan masyarakat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Gagal Banding, Ini Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada beberapa waktu lalu. Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan kepada Penuntut Umum terdakwa Ferdy Sambo maupun kepada penasihat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Respon Positif atas Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Penundaan Pemilu

Berbagai pihak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 230/PDT/2023/PT DKI yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang telah melaksanakan sejumlah tahapan pemilu 2024. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Mahkamah Konstitusi Diminta Hadirkan Pos Bantuan Hukum

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima Perkumpulan Pengacara Pemerhati Peradilan Konstitusi (PPPPK). Kedatangan Perkumpulan tersebut diwakili Viktor Santoso Tandiasa, Muhamad Hafidz, Eliadi Hulu, dan sejumlah advokat konstitusi lainnya ini diterima secara langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan bersama Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait