KUHP Baru Bentuk Kedaulatan Hukum Indonesia
Terbaru

KUHP Baru Bentuk Kedaulatan Hukum Indonesia

Tak boleh ada negara manapun yang mendikte hukum Indonesia. Seharusnya, negara-negara lain memahami dan menghormati tradisi dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hilmy Muhammad mengatakan kritikan terhadap sebuah aturan hal wajar di alam demokrasi. Termasuk soal pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam KUHP baru. Seperti Pasal 411 KUHP baru tentang delik perzinahan dan Pasal 412 tentang kohabitasi sebagaimana sorotan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim.

Hilmy menyayangkan dari 624 pasal dalam KUHP baru, kenapa hanya pasal kohabitasi yang menjadi keberatan Dubes Amerika untuk Indonesia. Menurutnya, ancaman keberlakuan pasal kohabitasi berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia, tidaklah berdasar. Padahal, dengan pengaturan larangan kohabitasi sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. Apalagi, proses hukum terhadap pelaku kohabitasi dibatasi menjadi delik aduan.

Ia berharap negara-negara luar mesti memahami dan menghormati tradisi dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Apalagi Dubes Amerika untuk Indonesia semestinya dapat lebih menempatkan diri ketika berada di negara orang lain, bukan malah menunjukkan sikap superior seolah lebih beradab hanya karena ingin melegalkan seks bebas sebelum menikah.

“Dengan mengkritik pasal ini, apakah kita akan memperbolehkan maraknya perselingkuhan dan perzinahan?”

Menurut senator asal Yogyakarta itu masyarakat sebaiknya mengkritisi dan membahas pasal-pasal yang jauh lebih penting, seperti memberangus kebebasan berpendapat. Seperti tentang kebebasan pers, berita bohong, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang jauh lebih substansial dikritisi dan dibahas secara bersama-sama.

Dia menambahkan KUHP baru dirumuskan dan dibentuk setelah melalui tahapan harmonisasi dengan hukum modern, agama, dan norma-norma lain yang hidup di masyarakat. Diakuinya KUHP baru tak memuaskan semua kalangan. Sebab, Indonesia merupakan negara multikultur, etnis, dan agama yang mengharuskan menyerap semua masukan terlebih dahulu sebelum memutuskan sebuah aturan.

Tags:

Berita Terkait