Kubu Prabowo-Hatta Bikin Bawaslu Tersinggung
Sengketa Pilpres 2014

Kubu Prabowo-Hatta Bikin Bawaslu Tersinggung

Bawaslu mengklaim telah menyelesaikan setiap pelanggaran sekecil apapun di setiap tahapan pemilu.

ASH
Bacaan 2 Menit
Prabowo-Hatta bersama tim kuasa hukum di persidangan PHPU di MK. Foto: RES
Prabowo-Hatta bersama tim kuasa hukum di persidangan PHPU di MK. Foto: RES
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tersinggung atas pernyataan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menuding sistem pengawasan Pemilu Presiden 2014 tidak efektif lantaran banyak rekomendasi Bawaslu diabaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu bertekad akan mengklarifikasi semua tudingan kubu Prabowo-Hatta pada persidangan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden (PHPU) besok, Jumat (15/8).

“Bawaslu akan menyajikan uraian, apa yang menjadi wilayah polisi, cara mengeluarkan rekomendasi, dan sebagainya,” kata Anggota Bawaslu Nasrullah di sela-sela rehat sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis sore (14/8).

Nasrullah mengatakan pihaknya juga akan memaparkan perolehan hasil kedua pasangan calon berdasarkan data yang dimiliki semua pihak. “Sejak awal sidang saya katakan, bukankah kita sama-sama memiliki data yang sama dan bersumber pada tingkatan basis data yang sama yakni TPS yang diorganisir oleh KPPS?” katanya.

Dia mengklaim Bawaslu telah menyelesaikan setiap pelanggaran sekecil apapun di setiap tahapan pemilu. “Ini yang akan kami sampaikan besok. Makanya saya kaget, kenapa ada angka 50 sekian persen diklaim oleh pasangan nomor satu dan 40 sekian persen untuk nomor dua,” kata Nasrullah.

Atas klaim itu, mantan Komisioner KPU Yogyakarta ini merasa heran. “Sebagai penyelenggara yang selama ini konsisten mengawal dari lapisan bawah sampai tingkatan atas, kami (Bawaslu) merasa tersinggung, merasa tidak enak, kurang nyaman rasanya ini,” ujarnya.

Menurut Nasrullah ada empat hal yang akan disampaikan dalam persidangan besok. Diantaranya menyangkut hasil perolehan kedua pasangan calon, persoalan daftar pemilih (DPT, DPTB, DPK, DPKTb, standar rekomendasi yang sudah dikeluarkan dan yang tidak dilaksanakan Bawaslu, dan pembukaan kotak suara.

“Saya pikir empat substansi itu nanti paling banyak mengurai dalam pengantar umum Bawaslu, termasuk pandangan kami yang terjadi di setiap persidangan ini, misalnya soal Papua dan Nias Selatan termasuk DKI Jakarta,” kata Nasrullah.

Hadirkan Ahli
Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan dalam persidangan Jum’at (15/8) besok akan mengajukan beberapa orang ahli. Namun, dia belum bisa memastikan siapa saja ahli yang dihadirkan. “Kita bisa kasih tahu nama-namanya, baru nanti malam mereka akan konfirmasi,” kata Maqdir di sela-sela rehat sidang sengketa pilpres di Gedung MK.

Menurutnya, beberapa ahli yang dihadirkan itu akan menjelaskan terutama menyangkut relevansi penambahan jumlah DPT sekitar 6 jutaan yang dihubungkan dengan pelaksanaan Pilpres 2014. “Ahli juga akan menjelaskan bagaimana proses pemilu yang demokratis yang dikehendaki UUD 1945 langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil termasuk mekanisme pengadaan logistik,” kata Maqdir.

“Ahli yang kami ajukan bukan punya pengalaman seperti ahli KPU kemarin. Bukan sekedar pengalaman, tetapi memiliki karya ilmiah atau hasil penelitian, bukan perenungan,” sindirnya.

Sama halnya dengan pemohon, KPU pun akan menghadirkan tiga ahli, dua diantaranya Guru Besar Politik Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti dan mantan Hakim Konstitusi Harjono. “Ketiga ahli akan menjelaskan pemahaman pelanggaran/kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari sisi hukum dan keadilan. Salah satu ahli baru akan konfimasi malam ini,” kata Koordinator Tim Hukum KPU, Ali Nurdin.   

Dia tegaskan salah satu yang dipersoalkan pemohon adalah penggunaan DPKtb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang tidak sesuai prosedur yang sebenarnya itu pelanggaran administratif, tidak terkait dengan pelanggaran TSM. “Bagaimana bisa dikatakan masif wong selama sidang sampai hari ini pemohon hanya menghadirkan puluhan saksi dari 12 provinsi? Jadi satu unsur masif saja tidak terpenuhi, permohonan harus ditolak,” katanya.    

“Persoalkan DPKtb dihubungkan dengan surat suara cadangan 2 persen lebih. Padahal, keduanya hal yang berbeda yang tidak bisa dipertentangkan.”  

Tim Hukum Pihak Terkait, Jokowi-JK pun berencana mengajukan tiga orang ahli. “Besok acaranya pemeriksaan ahli, pihak terkait akan mengajukan sekitar tiga orang ahli. Mudah-mudahan tidak ada halangan, tetapi kita belum bisa kasih tahu nama-namanya,” kata Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna.

Menurut Sirra, ahli yang akan dihadirkan akan menerangkan pertama soal teknis pemilu mulai dari DP4, DPS, DPT, DPTb, DPK, DPKtb. “Selain itu, kita konsen soal Bawaslu termasuk mekanisme kerjanya,” katanya.
Tags:

Berita Terkait