Kuatkan Industri, Pemerintah Buat Policy Paper
Berita

Kuatkan Industri, Pemerintah Buat Policy Paper

AEC 2015 harus diserap menjadi kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

FNH
Bacaan 2 Menit

Sejauh ini, kata Imam, pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan untuk menghadapi AEC 2015 seperti, Inpres No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi. Lalu Inpres No.11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, Keppres No.23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional ASEAN serta program pembangunan seperti MP3EI.

Pemerintah juga menyiapkan program sistem logistik nasional (Sislognas). Ditambah program penyusunan Inpres dan road map daya saing, policy paper kesiapan Indonesia dalam emnghadapi AEC 2015. Lalu, pembentukan sekretariat ASEAN, pembentukan Komite Nasional AEC 2015, serta monitoring langkah pemerintah melalui UKP4.

Eddy Cahyono Sugiarto, asisten staf khusus Presiden bidang ekonomi dan pembangunan menyatakan pemerintah harus menangani prioritas penguatan daya saing dengan serius. Khususnya pada sektor-sektor industri untuk dikembangkan dalam rangka mengisi pasar ASEAN. 

Seperti industri berbasis agro (CPO, kakao dan karet). Industri produk olahan ikan, industri TPT, industri alas kaki, kulit dan barang kulit,  industri furnitur, industri makanan minuman, industri pupuk dan petrokimia, industri mesin dan peralatannya serta industri logam dasar, besi dan baja, sebutnya seperti dikutip dari setkab.go.id.

Industri tersebut diprioritaskan untuk dikembangkan, karena memiliki daya saing yang relatif lebih baik dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Kemudian pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu lalu meningkatkan kompetensi SDM industri, penguatan IKM dan pengembangan wirausaha baru industri.

Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengingatkan, daya saing juga ditentukan oleh inovasi. Salah satu pendorong pijakan inovasi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Saya berharap agar proses inovasi lebih cepat mencapai sasaran,” kata Bambang.

Menurutnya para inovator tak hanya berupaya mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tetapi diharapkan aktif berpartisipasi dalam upaya pemenuhan standar, mengembangkan standar baru dan memodifikasi standar yang lama sesuai dengan perkembangan IPTEK dan pasar. Selain itu, juga perlu berperan aktif dalam penyusunan standar internasional.

“Keberhasilan mengembangkan standar baru dapat membantu untuk penetrasi pasar terlebih dahulu sebelum para follower mencapainya,” pungkasnya.

Tags: