Kuasa Jaksa Mewakili Negara
Utama

Kuasa Jaksa Mewakili Negara

Meski tidak disebut secara tegas dalam UU Kejaksaan, Jaksa Agung adalah wakil negara di muka persidangan.

NNC/Mon/Ali/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini, beber Tjandra, lantaran setiap penanganan perkara di pengadilan selalu melibatkan unsur campuran antara departemen dan Kejaksaan. Kita kerja bersama-sama. Kalau masih bisa koordinasi kita koordinasi, ujarnya. Kalau di luar kota dan  jauh tempatnya misal Kejati di daerah, kita hanya melakukan supervisi saja dari sini.

 

Cukup Surat Perintah

Menyambung hal ini, mantan Direktur Perdata pada Perdata dan TUN Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda mengatakan, penggunaan surat kuasa oleh petugas atau pejabat yang mewakili negara di persidangan, sebenarnya tidak diperlukan. Ia mengatakan, setiap jaksa sebenarnya bisa mewakili negara di persidangan. Jaksa nggak perlu surat kuasa, ujarnya. Dalam buku pelaksaanaan tugas dan administrasi pengadilan juga disebutkan jaksa tidak memerlukan surat kuasa. Cukup surat tugas saja.

 

Menurut Yoseph, meski jaksa sebenarnya hanya cukup mengantongi Surat Tugas kedinasan,  acapkali hal itu menjadi persoalan di pengadilan. Malah salah tulis saja kadang dipersoalkan, cetusnya. Memang dalam prakteknya, pengadilan juga mempertanyakan surat kuasa ini.

 

Soeharto, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, dalam perkara perdata, pengadilan memang harus memastikan ada kuasa yang diberikan kepada masing-masing kuasa hukum. Tim JPN yang menghadap ke muka hakim, pada prinsipnya sama dengan kuasa hukum lainnya. Sehingga dalam prakteknya,  ujar Soeharto, seorang jaksa dalam perkara perdata mewakili negara juga harus dipastikan surat kuasanya.

 

Tags: