Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah diundangkan beberapa waktu lalu terus diimplementasikan dengan maksimal. Salah satu ketentuan di dalam UU PDP yang tertuang dalam Pasal 53 adalah menunjuk petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi atau Data Protection Officer (DPO).
DPO adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan data pribadi.
Adapun salah satu syarat untuk menjadi seorang DPO adalah memiliki pemahaman tentang hukum pelindungan data pribadi, sehingga bisa menjadi pilihan profesi baru bagi lulusan sarjana ilmu hukum.
Baca Juga:
- Mau Lulus Ujian Kurator? Simak Tips Berikut Ini
- Kiat Sukses Mendirikan dan Mengelola Kantor Hukum
- Jumlah Lawyer Masih Minim, Patut Menjadi Pilihan Karier Sarjana Hukum
“Jika merujuk pada UU PDP, memang dijelaskan bahwa DPO harus ditunjuk dari professional, yang memiliki pengetahuan hukum dan memiliki pengetahuan praktik data pribadi. Jadi selain tau UU PDP juga tau cara implementasinya,” jelas Brahmantyo Suryo Satwiko selaku pengurus Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia (APPDI), Jumat (18/8) lalu.
Bram melanjutkan, selain memiliki pengetahuan hukum tentang data pribadi dan paham implementasinya, ada kualifikasi lainnya yang harus dimiliki oleh DPO namun masih dirumuskan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah.
Penunjukkan DPO merupakan pelaksanaan dari asas akuntabilitas perusahaan di dalam melindungi data pribadi yang diatur di dalam UU PDP. Kewajiban penunjukan DPO mengadopsi kewajiban serupa yang berlaku di beberapa negara lain seperti Eropa dan Asia yang sudah lebih dahulu memiliki legislasi soal pelindungan data pribadi.