Kualifikasi Penggugat Class Action Dipersoalkan
Gugatan Warga Serpong:

Kualifikasi Penggugat Class Action Dipersoalkan

Kuasa hukum para tergugat menilai penggugat tidak memiliki kapasitas untuk ajukan gugatan class action karena jumlah anggota kelompok yang diwakili sedikit.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum tergugat I membandingkan batas gugatan class action di Amerika Serikat yang menentukan batas minimum jumlah anggota kelompok adalah 100 orang. Sementara, dalam gugatannya penggugat menyebutkan jumlah anggota kelompok hanya terdiri dari delapan kepala keluarga. Jumlah itu dinilai tidak memenuhi syarat numerous person.

 

Kuasa hukum Pemda Tanggerang (Tergugat IV) Deden Syuqron juga menyampaikan hal senada. Dalam tanggapannya, Deden menyatakan gugatan tidak mewakili orang banyak, melainkan hanya mewakili diri sendiri sehingga tidak masuk kategori gugatan perwakilan kelompok (class action). Pasalnya, gugatan tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 3 ayat (1) Perma No. 1/2002, yakni tidak ada penjelasan definisi kelompok secara rinci dan spesifik dan keterangan anggota kelompok terkait dengan pemberitahuan gugatan (notifikasi).

 

Kuasa hukum BSD dari Thomas Tampubolon SH & Partners juga punya pendapat sama. Selain tidak memenuhi syarat Perma, menurut Thomas Tampubolon para penggugat penggugat II dan III bukanlah penduduk Kampung Lengkong. Hanya penggugat I yang penduduk asli kampung tersebut. Berdasarkan Surat Lurah Legkong Gudang 13 Maret 2009 disebutkan, Penggugat II sejak tahun 2000 tidak bertempat tinggal di kampung tersebut dan sudah pindah. Sedangkan Penggugat III merupakan warga pendatang yang hanya memiliki Kartu Penduduk Musiman yang sudah mati dan tidak berlaku lagi. Gugatan cacat formil karena diwakili oleh orang yang tidak berhak, ujar Thomson.

 

Selain mencermati kapasitas penggugat, Thomson juga mengkritik petitum  (tuntutan) penggugat yang tidak jelas. Menurutnya, salah satu unsur gugatan class action adalah adanya kerugian yang sama. Kerugian itu secara materiil dan immateriil harus diperinci oleh penggugat. Sementara, dalam gugatan disebutkan kerugian timbul lantaran tidak adanya jalan bagi penggugat, tapi dalam petitum penggugat tidak meminta pembayaran ganti rugi.

 

Yayasan Tidak Berwenang

Yayasan Uni Lengkong Pelangi Integralistik selaku Penggugat IV juga dinilai tidak berwenang mengajukan gugatan lantaran bukan organisasi lingkungan hidup. Kuasa hukum Tergugat IV beralasan anggaran dasar yayasan tersebut tidak menyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya yayasan yakni untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup. Selain itu, gugatan tentang hak servituut atas akses jalan kendaraan roda empat tidak terkait dengan isu lingkungan. Bukan masalah pencemaran dan perusakan lingkungan, ujar Deden Syuqron dalam tanggapannya.

 

Kuasa hukum tergugat I menyatakan yayasan tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Pasalnya, tidak diketahui secara tegas tujuan didirikannya yayasan untuk kepentingan apa, begitupula peranannya. Sementara, Perma No. 1/2002 menentukan organisasi yang bisa mengajukan gugatan legal standing harus berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tugas didirikannya organisasi. Selain itu organisasi tersebut telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar.

 

Menurut kuasa hukum tergugat II, berdasarkan Surat Lurah Lengkong, yayasan tersebut tercatat sebagai organisasi yang aktifitasnya di bidang sosial, kesehatan dan kebersihan. Kapasitas yayasan sebagai penggugat tidak tepat, ujarnya.

 

Argumentasi para pihak ini akan diuji majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono. Pekan depan Kamis (23/4) majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela atas argumentasi para pihak.

Tags: