Bekerja di kantor hukum merupakan idaman bagi banyak lulusan sarjana ilmu hukum. Pada umumnya setiap kantor hukum memiliki ciri khas tersendiri sehingga berbeda satu sama lain. Untuk dapat masuk dan menjadi bagian dari sebuah kantor hukum, seorang lulusan ilmu hukum harus melewati proses rekrutmen terlebih dahulu.
Adanya practice area tertentu di sebuah kantor hukum membuat Partner & Associates memiliki kualifikasi dan faktor pembeda dalam memilih kandidat lawyer pada saat proses rekrutmen.
Banyak law firm di Indonesia yang tidak dapat berkompetisi antara satu dengan yang lain, sehingga sedikit law firm yang berumur panjang. Bagi law firm yang telah berpraktik lama tentu telah dipercayai oleh klien sehingga mampu eksis untuk waktu yang lama.
Dalam mempertahankan sebuah law firm, sumber daya manusia menjadi salah satu hal paling penting dalam menentukan keberlangsungan law firm. Untuk itu, dalam melakukan proses penerimaan lawyer, 5 kantor hukum ternama di Indonesia ini memiliki sejumlah kualifikasi untuk mempertimbangkan apakah seorang calon lawyer layak untuk bekerja di kantor hukum mereka.
Baca Juga:
- Lebih Sekadar Law Firm, Begini 5 Partners Maknai Filosofi Kantornya
- Minat Bekerja di Firma Hukum? Kenali Culture dan Values di 5 Law Firm Ini
- 5 Partner ini Tekankan Pentingnya Menguasai Spesialisasi Praktik Hukum
Bagi Yudhi Wibhisana selaku Founding Partner Wibhisana & Partners, kantor hukumnya tertarik melihat kegiatan calon lawyer selama beraktivitas di kampus. Karena ia berasumsi calon lawyer belum memiliki pemahaman mengenai dunia praktik, sehingga aktivitas selama di kampus adalah hal yang bisa menjadi pertimbangan.
“Yang terutama buat kami adalah kalau kita merekrut si calon associate lebih pada karakter si calonnya. Kita lihat bagaimana aktivitasnya pada saat di kampus, apapun aktivitasnya selama jadi mahasiswa saat itu, itu kegiatan yang jadi pertimbangan kami,” ujarnya kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.