KSPI-KSPSI ‘Gugat’ Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
Berita

KSPI-KSPSI ‘Gugat’ Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Permohonan ini resmi didaftarkan pada saat hari yang sama dengan pengundangan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada pasal di klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang mengabaikan putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Hal serupa juga terjadi bagi buruh yang mengalami pensiun karena UU Cipta Kerja menghapus Pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang memberi kompensasi pesangon sebesar 2 kali ketentuan terhadap buruh yang pensiun. Menurut Said dkk, diubahnya berbagai pasal pesangon dalam UU Ketenagakerjaan menunjukkan negara abai terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi buruh. Serta abai memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta lima hal. Pertama, menyatakan tanda baca titik koma (;) dan kata “atau” setelah frasa “lembaga pelatihan kerja swasta” dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b yang tercantum dalam Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kedua, menyatakan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menyatakan frasa “dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c” dalam Pasal 13 ayat (4) yang termuat dalam pasal 81 angka (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) yang termuat dalam pasal 81 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b berbentuk badan hukum Indonesia dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.”

Kelima, menyatakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang ada dalam Pasal 81 angka 3 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lembaga penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum.”

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait