KSPI Desak Gubernur DKI Jakarta Ajukan Banding Putusan PTUN
Terbaru

KSPI Desak Gubernur DKI Jakarta Ajukan Banding Putusan PTUN

Buruh Jakarta menolak jika besaran UMP itu diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus 2022.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Foto: ADY

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan DPP Apindo Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta terkait terbitnya Kepgub No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Beleid itu menetapkan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp.4.641.854, sekaligus mencabut Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Rp4.453.935.

Majelis hakim PTUN yang terdiri dari Eko Yulianto (hakim ketua), Elfiany (hakim anggota), dan Novy Dewi Cahyati (hakim anggota) mengabulkan seluruh gugatan. “Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” begitu kutipan amar putusan perkara No.11/G/2022/PTUN.JKT sebagaimana dilansir sipp.ptun-jakarta, Selasa (12/07/2022) kemarin.

Baca Juga:

Mengingat Kepgub No.1517 Tahun 2021 dinyatakan batal, majelis hakim PTUN Jakarta juga menghukum Gubernur DKI Jakarta mencabut beleid tersebut. Sekaligus menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP Tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh No:I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845. Terakhir, amar putusan itu menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan serikat buruh menolak putusan tersebut karena salah satu amar putusan memerintahkan untuk menurunkan UMP Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Penurunan UMP itu akan menimbulkan kekacauan dalam implementasinya di lapangan. Bahkan berpotensi memicu terjadinya konflik antara buruh dan pengusaha.

“Sudah 7 bulan (Januari-Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus 2022,” kata Said Iqbal ketika dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Selain itu Iqbal mengingatkan sejak awal kalangan serikat buruh menolak PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahkan dalam putusan PTUN tersebut majelis hakim dinilai tidak menggunakan dasar UU No.13 Tahun 2003 atau UU No.11 Tahun 2020, sehingga putusan ini dinilai cacat hukum.

Menurut Iqbal, pemerintah DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan terkait UMP tahun 2022. "KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," katanya.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum pemerintah provinsi DKI Jakarta, Thariq, mengatakan sampai saat ini belum ada arahan apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum atau tidak terhadap putusan PTUN Jakarta itu. “Belum ada arahan, karena kan (putusannya, red) baru hari ini,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2022) kemarin.

Tags:

Berita Terkait