Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman
Berita

Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV SB di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV SB di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya. Menurut KPK diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.
Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Kemudian hari berganti. Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah Irman. Saat telah berada di dalam mobil, tim KPK menghampiri ketiganya. Dini hari itu, mobil masih terparkir di halaman rumah Irman.
Tim penyidik KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah Irman. Mereka meminta agar Irman menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI. DIketahui belakangan uang yang diserahkan bernilai Rp100 juta.
Uang tersebut diambil dari dalam kamar Irman. "Uang Rp 100 juta yang diberikan ke IG diduga terkait suap kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat yang diberikan Bulog ke CV SB," kata Ketua KPK Agus Raharjo kepada media. Ia mengatakan saat ini Irman diperiksa berasama 3 orang tersangka lain. (Baca juga: KPK Peringatkan Staf Irman Gusman soal Penggunaan Twitter)
Ramai Reaksi Soal Irman
Ramai tanggapan atas penangkapan orang nomor satu di lembaga perwakilan daerah itu. Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menyesalkan ada anggota DPD yang tertangkap oleh KPK. Itu menurutnya semakin memperburuk citra institusi yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam jalannya pemerintahan.
"Saya bukan hanya menyesalkan namun terpukul karena ada anggota DPD yang tertangkap KPK," katanya. Usai berupaya bertemu Irman dan Pimpinan KPK, kepada media Fatwa yang merupakan orang nomor satu di Badan Kehormatan DPD mengatakan bakal menyiapkan sidang etik untuk merespon pernyataan KPK ihwal Irman Gusman. Ia tak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi jika terbukti.
Fatwa mengatakan, institusi DPD seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai aturan, namun kalau ada anggota DPD tertangkap karena korupsi malah kontra-produktif dengan tujuannya.
Menurutnya siapapun bisa terjerat kasus korupsi, mulai dari pejabat di tingkat bawah hingga atas sehingga masing-masing pihak harus pintar menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum. "Saya sudah dua kali menjadi anggota DPR pasca reformasi, periode pertama langka berita seperti ini (anggota dewan terjerat korupsi) namun sekarang seperti ini, institusi parlemen jadi jelek," ujarnya.
Tanggapan lain datang dari Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Parlindungan Purba yang menyatakan kaget atas kabar tertangkapnya seorang anggota DPD RI dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK karena diduga menerima suap.
"Saya sangat kaget mendengar kabar itu. Karena kabar seperti ini tidak pernah ada sebelumnya di DPD RI," kata Parlindungan Purba. (Baca juga: Ketua DPD Irman Gusman Dipastikan Masih Jalani Pemeriksaan KPK)
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idrus menyatakan jika benar KPK menangkap anggota DPD RI dalam operasi tangkap tangan (OTT), hal ini menjadi persoalan serius bagi DPD RI. Senada dengan Fahira, Ketua Komite IV DPD RI Ajip Padindang menyatakan berita tertangkapnya anggota DPD RI oleh KPK dalam operasi tangkap tangan ini menjadi musibah bagi DPD RI.
Sementara itu, secara resmi DPD RI mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Yang jelas apa yang dipersangkakan, tidak berhubungan dengan kewenangan dan tugas kelembagaan,” kata Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kepada media.
Tags: