Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman
Berita

Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV SB di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Fatwa mengatakan, institusi DPD seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai aturan, namun kalau ada anggota DPD tertangkap karena korupsi malah kontra-produktif dengan tujuannya.
Menurutnya siapapun bisa terjerat kasus korupsi, mulai dari pejabat di tingkat bawah hingga atas sehingga masing-masing pihak harus pintar menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum. "Saya sudah dua kali menjadi anggota DPR pasca reformasi, periode pertama langka berita seperti ini (anggota dewan terjerat korupsi) namun sekarang seperti ini, institusi parlemen jadi jelek," ujarnya.
Tanggapan lain datang dari Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Parlindungan Purba yang menyatakan kaget atas kabar tertangkapnya seorang anggota DPD RI dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK karena diduga menerima suap.
"Saya sangat kaget mendengar kabar itu. Karena kabar seperti ini tidak pernah ada sebelumnya di DPD RI," kata Parlindungan Purba. (Baca juga: Ketua DPD Irman Gusman Dipastikan Masih Jalani Pemeriksaan KPK)
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idrus menyatakan jika benar KPK menangkap anggota DPD RI dalam operasi tangkap tangan (OTT), hal ini menjadi persoalan serius bagi DPD RI. Senada dengan Fahira, Ketua Komite IV DPD RI Ajip Padindang menyatakan berita tertangkapnya anggota DPD RI oleh KPK dalam operasi tangkap tangan ini menjadi musibah bagi DPD RI.
Sementara itu, secara resmi DPD RI mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Yang jelas apa yang dipersangkakan, tidak berhubungan dengan kewenangan dan tugas kelembagaan,” kata Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kepada media.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV SB di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya. Menurut KPK diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.
Tags: