Krisis Ekonomi, Jangan Abaikan Nasib Buruh
Berita

Krisis Ekonomi, Jangan Abaikan Nasib Buruh

Disayangkan, kenaikan upah pekerja tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas.

FNH
Bacaan 2 Menit
Krisis Ekonomi, Jangan Abaikan Nasib Buruh
Hukumonline

Pemerintah diminta fokus memperbaiki kondisi perekonomian yang memburuk. Memburuknya perekonomian dan melemahnya rupiah, tidak sekaligus merugikan semua sektor usaha. Sektor ekspor misalnya, eksportir diuntungkan atas pelemahan rupiah karena akan meraup untung yang besar.

Ketua Bidang Hubungan Internasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kondisi ekonomi saat ini memiliki tafsir yang berbeda-beda. Yang terpenting, sejauh ini dunia usaha masih bisa mengantisipasi hal tersebut. Namun di balik persoalan gejolak ekonomi yang menyorot perhatian pemerintah, Shinta menilai ada hal lain yang harus segera diselesaikan.

"Sebenarnya banyak sekali isu yang belum diselesaikan oleh pemerintah, salah satunya mengenai buruh, terutama upah minimum," kata Shinta di Jakarta, Rabu (28/8).

Shinta melanjutkan, kebijakan terkait upah minimum ini akan coba diperbaiki kembali oleh dunia usaha. Kendati ekonomi indonesia dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, masih banyak hal-hal lain yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Managing Director Asia Pacific Mining Resources Ramli Ahmad menilai produktivitas pekerja Indonesia masih harus dirtingkatkan. Ia menyayangkan, kenaikan upah minimum tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas pekerja. Seharusnya, kenaikan upah dibarengi dengan kenaikan produktivitas pekerja. "Produktivitas pekerja masih perlu ditingkatkan," kata Ramli.

Ketika ditanya menyoal program yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan produktivitas pekerja, Ramli menilai hal tersebut sulit untuk dilakukan. Pasalnya, tak ada jaminan pekerja yang diberikan program peningkatan skil, tetap akan loyal bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau persoalan program meningkatkan kualitas skill pekerja, perusahaan enggak mau kasih, karena takutnya setelah skill meningkat, malah pindah kerja atau ditarik pihak lain," imbuhnya.

Terkait upah minimum pekerja, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai acuan penetapan UMP. Serikat pekerja menolak rencana pemerintah menetapkan upah minimum lewat instruksi presiden (inpres). Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, hal itu terlihat dari pernyataan beberapa menteri yang menyatakan akan membuat inpres tentang upah pekerja sebagai salah satu stimulus mengatasi menurunnya nilai rupiah.

Iqbal menjelaskan kecemasannya itu berangkat dari anasir bahwa ada menteri dan “pengusaha hitam” yang menyarankan Presiden SBY untuk menerbitkan Inpres tersebut. Mengacu pidato Presiden SBY beberapa waktu lalu di gedung DPR yang berkomitmen menghapus upah murah, maka diperlukan kebijakan yang selaras untuk mengimplementasikan hal tersebut. Oleh karenanya, alih-alih meniadakan upah murah, Inpres pengupahan yang direncanakan untuk diterbitkan dikhawatirkan berisi ketentuan yang makin melanggengkan praktik upah murah.

Tags:

Berita Terkait