Kriminalisasi Kontrak Akibatkan Investasi Migas Tak Maksimal
Berita

Kriminalisasi Kontrak Akibatkan Investasi Migas Tak Maksimal

Produksi minyak nasional dikhawatirkan tak akan bertambah.

KAR
Bacaan 2 Menit
Kriminalisasi Kontrak Akibatkan Investasi Migas Tak Maksimal
Hukumonline
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto,menilai sampai 2014 tidak ada investasi besar sektor migas yang masuk ke Indonesia. Ia yakin para investor takut dan ragu-ragu.Setelah masuk dan menanamkan modal dalam jumlah besar, kontraknya diintervensi oleh pihak lain.

“Yang sudah terlanjur berinvestasi sementara ini memilih bertahan,” ujarnya.

Pri Agung menjelaskan, hal ini terjadi karena adanya praktik kriminalisasi terhadap KKS pengelolaan migas atau Production Sharing Contract (PSC). Menurutnya, kriminalisasi tersebut telah terbukti menghambat investasi. Dengan demikian, ia menyimpulkan, Indonesia sama sekali tidak bisa berharap adanya peningkatan produksi migas dalam kondisi sekarang ini.

Bila kondisi ini terus berlanjut, Pri Agung khawatir produksi minyak nasional tak akan naik. Ia menekankan, produksi minyak nasional yang ditargetkan pemerintah mencapai satu juta barel per hari, sulit dicapai.

“Jangankan naik, bertahan saja sulit. Yang jelas produksi minyak akan terus turun akibat kondisi ini. Kontraktor migas yang ada hanya mau merawat lapangan, tapi takut investasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kenaikan produksi minyak membutuhkan dorongan investasi baru. Investasi ini, menurutnya tak hanya untuk eksplorasi tetapi juga untuk mengoptimalkan sumur produksi. Sebab, tanpa investasi yang masuk produksi minyak tak akan maksimal.

“Mustahil produksi minyak naik tanpa investasi baru. Tapi kenyataannya sekarang,”tuturnya.

Sayangnya, saat ini Pri melihat investor takut untuk masuk ke sektor migas di Indonesia. Untuk mengatasi hal itu, ia menilai pemerintah harus turun tangan untuk meluruskan persoalan. Dirinya megatakan, sikap itu dibutuhkan agar tidak terus menghambat investasi. 

“Pemerintah jangan hanya diam, dan tiap-tiap komponen penyelenggara negara termasuk penegak hukum jalan sendiri-sendiri,” katanya.

Untuk diketahui, Senin (27/1), ada rencana penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi.Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan Inisiasi Kontrak. Sebelum ditandatangani, para KKKS memberi paraf persetujuan pada tiap halaman KKS. Inisiasi yang digelar di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM ini merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan pengecekan ulang draf KKS.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan dua pemenang lelang migas pada 19 Desember 2013 lalu. Penandatanganan KKS tujuh wilayah kerja tersebut, direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua Februari 2014. 

Secara keseluruhan, total komitmen pasti eksplorasi dari tujuh pemenang lelang adalah berupa studi G&G sebesar 5,83 juta dolar AS. Selain itu, disepakati pula pelaksanaan survei seismik 2D sepanjang 4.050 km.

Sementara  survei seismik 3D, dilaksanakan dengan luas 1.365 km2. Nantinya, pemboran akan dilakukan di sembilan sumur eksplorasi. “Total investasi komitmen eksplorasi adalah sebesar 154,78 juta dolar AS. Sedangkan bonus tanda tangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh pemerintah sebesar 9 juta dolar AS,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Eddy Hermantoro.

Tags:

Berita Terkait