Kreditor Separatis Tetap di Atas Buruh
Berita

Kreditor Separatis Tetap di Atas Buruh

MK dituding lebih mementingkan kepentingan kapitalis dibandingkan kepentingan rakyat. Rekomendasi sinkronisasi peraturan dinilai tidak bermanfaat banyak.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan posisi buruh dan kreditor separatis selaku pemodal adalah berbeda. Sehingga menjadi tidak adil bila sesuatu yang berbeda itu diperlakukan sama. Unsur modal dan buruh tidak dapat dikatakan sama, baik dilihat dari sifat, asal-usul, dan perannya, ucapnya saat membacakan pendapat mahkamah.

 

Selain itu, Arsyad menjelaskan bila urutan prioritas kreditor separatis diturunkan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Bila kreditor separatis tak lagi didahulukan maka akan berakibat tidak adanya rangsangan atau motivasi yang cukup bagi para pemodal untuk menanamkan modalnya. Tiadanya jaminan akan kembalinya modal akan menyebabkan tidak terciptanya lapangang kerja yang diperlukan pekerja, ujarnya.

 

Meski begitu, lanjut Arsyad, perlindungan terhadap buruh juga tak boleh dikesampingkan. Karenanya, majelis hakim konstitusi mendesak agar pembentuk UU perlu melakukan sinkroniasasi dan harmonisasi undang-undang yang terkait dengan pengaturan hak-hak buruh. (untuk) Memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap pekerja atau buruh dalam hal terjadi kepailitan, kata Mahfud.  

 

Secara tegas, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai perlunya menutup celah kelemahan hukum dengan mengatur hubungan antara buruh dan debitor dalam UU Ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan sosial yang konkret.

 

Akil menambahkan apabila seluruh perusahan habis untuk membayar kreditor separatis, sehingga upah buruh tak terbayarkan maka peran negara akan menjadi penting. Dibutuhkan campur tangan negara untuk mengatasi keadaan demikian melalui berbagai kebijakan sosial yang konkret, tuturnya.

 

Siap duduki aset

Ditemui usai persidangan, Sekretaris Umum FISBI Muhammad Hafidz terlihat kecewa. Apalagi pertimbangan MK lebih mementingkan pemilik modal dibanding buruh. Ia mengutip pertimbangan mahkamah yang menyatakan bila UU ini dibatalkan maka akan mengganggu stabilitas investor. MK yang sekarang lebih mementingkan kepentingan kapitalis dibandingkan kepentingan rakyat, kritiknya.

 

Hafidz juga mengaku pesimis bila sinkronisasi seperti yang diusulkan MK itu bisa menguntungkan buruh. Menurutnya, setiap ada rencana perbaikan UU yang didahulukan bukan kepentingan buruh, melainkan kepentingan pemodal dan kurator. Apalagi, lanjutnya, proses pembuatan UU di DPR memakan waktu yang tak sebentar. Tak bisa sehari dua hari selesai, tambahnya.

Tags: