Komisi Pemilihan Umum (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan meminta maaf pada pihak Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) karena telah salah menegur. Sebelumnya, berdasarkan data dari Institute Studi Arus Informasi (ISAI), KPU dan KPI menegur TPI karena dinilai melanggar aturan kampanye karena manayangkan iklan PDIP dan PKPB lebih dari 10 kali sehari. Padahal, menurut pihak TPI, belum sekali pun TPI menyiarkan iklan PKPB.