KPU Terpaksa Mengubah Jadwal Pelantikan Presiden
Utama

KPU Terpaksa Mengubah Jadwal Pelantikan Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa meralat jadwal pemilihan presiden yang sudah ditetapkan sebelumnya lewat SK No. 636/2003 tentang jadwal pemilihan umum. Sebab, lembaga-lembaga terkait dengan pemilu sudah menyepakati jadwal baru.

Mys
Bacaan 2 Menit

Untuk membicarakan hal-hal lain menyangkut pemilihan serta pelantikan Presiden, anggota DPR, MPR dan DPD, dicapai kesepakatan untuk membentuk tim teknis yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait. Tim ini diharapkan sudah menyelesaikan tugas-tugasnya paling lambat pekan depan.

Pimpinan sidang pertama

Sementara itu, menurut Jimly, sebelum Ketua MPR definitif terpilih maka yang bertindak sebagai pimpinan dalam sidang-sidang MPR adalah ketua DPR dan DPD yang baru dilantik. Ini akan mengubah pola yang selama ini berlangsung bahwa sidang sementara MPR dipimpin oleh anggota termuda dan tertua.

Kini yang belum jelas adalah apakah penetapan status tersangka terhadap seorang capres atau cawapres akan berpengaruh pada proses pelantikan yang bersangkutan. Hal itu bukan tidak mungkin terjadi mengingat belakangan ada sejumlah kasus pidana yang dikait-kaitkan dengan capres atau cawapres tertentu. Sebut misalnya kasus 27 Juli untuk SBY, kasus pelanggaran HAM untuk Wiranto dan kasus dugaan korupsi Yusuf Kalla yang dilansir Gus Dur.

Tags: