KPU Siap Laksanakan Putusan MK Soal Calon Tunggal
Berita

KPU Siap Laksanakan Putusan MK Soal Calon Tunggal

Putusan MK mengenai calon tunggal ini harus lebih jelas.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku Pihak Terkait saat menyampaikan keterangannya dalam sidang uji materi UU Pilkada, Selasa (8/9). Foto Humas: MK
Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku Pihak Terkait saat menyampaikan keterangannya dalam sidang uji materi UU Pilkada, Selasa (8/9). Foto Humas: MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap untuk melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang  aturan syarat minimal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang harus diikuti dua pasangan calon kepala daerah. Bagaimanapun, putusan MK bersifat final dan mengikat yang wajib dilaksanakan semua pihak termasuk KPU.

Kami mengikuti saja apa yang akan menjadi putusan MK. Putusan MK itu kan bersifat final dan mengikat yang akan menjadi rujukan bagi semua pihak,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang lanjutan pengujian UU Pilkada di Gedung MK, Selasa (08/9).

Namun, dia berharap tafsir ketentuan syarat minimal dua pasangan calon kepala daerah harus jelas. Apakah putusan MK ini berlaku sertamerta atau berlakunya saat pilkada serentak berikutnya. KPU membutuhkan waktu melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pilkada terutama beberapa daerah yang bakal mengalami penundaan pilkada serentak hingga 2017 lantaran hanya ada calon tunggal.

“Dibolehkannya calon tunggal pilkada ini harus ada pengaturan lebih lanjut. Bagaimana memperlakukan calon tunggal ini? Kewenangan membuat UU Pilkada ini kan ada pada pemerintah dan DPR. Tentu mereka juga butuh waktu untuk membuat peraturannya,” tegasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Husni memaparkan sejumlah tahapan pilkada, seperti tahapan pendaftaran, pengadaan logistik, jadwal kampanye, dan sebagainya termasuk proses pendaftaran ulang di Kota Surabaya. Proses pendaftaran ulang ini mengacu Pasal 50 ayat (8) UU Pilkada apabila pasangan calon masing-masing tidak memenuhi syarat dan kurang dari dua pasangan calon, maka proses pendaftaran dibuka kembali.

“Kota Surabaya proses pendaftaran calon dibuka kembali dari Tanggal 8-10 September ini. Jadi, pelaksanaan pilkada Kota Surabaya tidak termasuk yang mengalami penundaan pilkada,” ujar Husni dalam persidangan yang diketuai Anwar Usman.

Menurutnya, tafsir “gangguan lainnya” dalam UU Pilkada sebagai alasan penundaan pilkada serentak tidak hanya dalam hal pasangan adanya calon tunggal pilkada, tetapi juga dalam hal keterbatasan/ketidaktersediaan anggaran pilkada. “Ini pernah kita sampaikan kepada pemerintah,” katanya.

Dalam persidangan ini, sedianya mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, tetapi kedua lembaga belum siap menyampaikan keterangannya. Namun, pemerintah akan segera menyampaikan keterangan tertulis berikutnya kesimpulan proses pengujian UU Pilkada ini.

Sebelumnya, tiga pemohon berbeda yakniPakar komunikasi politik Universitas Indonesia Effendy Ghazali dan Yayan Sakti Suryandaru, warga Surabaya Aprizaldi Siswanto dan Alex Andreas, dan Whisnu Sakti Buana (Wakil Walikota Surabaya) dan Syaifuddin Zuhri memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU Pilkada terkait syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti dua pasangan calon kepala daerah atau mensiratkan adanya larangan pasangan calon tunggal.

Dalam petitum permohonannya, para meminta tafsir konstitusional atas berlakunya ketentuan itu. Misalnya, Effendi Ghazali meminta MK memutuskan adanya kotak dan kolom kosong yang disandingkan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara agar hak pilih masyarakat tetap dijamin pada 9 Desember 2015 mendatang. Hal ini untuk membuktikan calon tunggal benar-benar pilihan rakyat atau hanya pencitraan.

Whisnu menawarkan dua opsi dalam putusan MK nanti. Pertama, ia  meminta MK agar calon tunggal Pilkada bisa langsung dilantik tanpa konstestasi setelah ditetapkan KPUD. Namun, jika tidak, bisa saja dalam putusannya MK tetap memberikan hak pilih masyarakat.

Kedua, pasangan calon tunggal tidak sertamerta dilantik, tetapi diberi pilihan setuju atau tidak dengan calon tunggal ini dalam kolom tersendiri dalam surat suara, sehingga hak pilih masyarakat tetap dijamin/dilindungi.Apabila pemilih kolom “setuju” melebihi 50 persen suara, jumlah suara tersebut bisa dijadikan landasan untuk melantik pasangan calon tunggal yang bersangkutan.
Tags:

Berita Terkait