Penetapan rekapitulasi itu dituangkan dalam dua Surat Keputusan KPU. Pertama, tentang jumlah total perolehan suara parpol dan calon legislatif (caleg). Kedua, parpol yang mampu melewati atau tidak ambang batas.
"Kami berterima kasih kepada seluruh penyelenggara dan peserta Pemilu yang telah bekerja keras untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik saat menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Nasional Pileg 2014 di gedung KPU Jakarta, Jumat (9/10).