KPU Pastikan Pendaftaran Paslon Pilkada Berpedoman Putusan MK
Terbaru

KPU Pastikan Pendaftaran Paslon Pilkada Berpedoman Putusan MK

Usai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) batal maka yang paling krusial saat ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.

Sementara Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana, menyebut usai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) batal maka yang paling krusial saat ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Yang paling krusial itu memang PKPU kalau dalam konteks yang kita bicarakan hari ini," kata Aditya seperti dilansir Antara.

Sebab, kata dia, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR RI, dalam hal ini Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"PKPU kan harus ada persetujuan dari RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR, jadi itu yang disampaikan oleh Ketua KPU," ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait