KPU Mulai Sebarkan Formulir Pendaftaran Capres
Utama

KPU Mulai Sebarkan Formulir Pendaftaran Capres

Demi memperlancar proses pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak jauh hari mengirimkan formulir pendaftarannya kepada 24 parpol peserta pemilu.

Zae
Bacaan 2 Menit

Sedangkan bagian ketiga adalah formulir yang harus diisi oleh instansi/lembaga lain atas permintaan capres dan cawapres. Misalnya, formulir BB1 yang berisi keterangan dari Depkeh dan HAM yang menyatakan capres atau wapres bersangkutan benar-benar sebagai warga negara republik Indonesia.

Panduan penilaian kesehatan

Pada kesempatan itu Anas juga mengatakan bahwa bersamaan dengan formulir-formulir tersebut, dikirimkan juga panduan teknis penilaian kesehatan jasmani dan rohani capres dan cawapres. Panduan tersebut disusun KPU dengan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Panduan tersebut, menurut Anas, merupakan panduan untuk melengkapi persyaratan kesehatan bagi pasangan capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 4 SK KPU No. 26 Tahun 2004. "Jadi sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjegal seorang capres atau cawapres," tegas Anas.

Lagi pula, ujar Anas, standar kesehatan tersebut merupakan standar persyaratan kesehatan minimal yang berlaku secara universal. Hal-hal yang diuji adalah fisibilitas minimum dari capres dan cawapres tersebut, dan bukan abilitas maksimalnya. "Jadi tidak ada unsur diskriminasi," tegasnya lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap capres dan cawapres sendiri akan dipusatkan di RSPAD. Pemeriksaan tersebut terbagi dalam dua gelombang, dan dilakukan oleh dokter-dokter spesialis yang rata-rata sudah mempunyai pengalaman di bidangnya minimal 15 tahun.

Tags: