KPU Loloskan Enam Partai Lokal Aceh
Utama

KPU Loloskan Enam Partai Lokal Aceh

Bawaslu mengkritik longgarnya regulasi KPU sehingga menyebabkan jumlah peserta Pemilu 2009 membludak.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hafiz mengatakan parpol yang lolos otomatis sebanyak 16 parpol. Mereka adalah parpol yang memili kursi di Senayan hasil Pemilu 2004 lalu. Sedangkan, parpol yang lulus verifikasi KPU sebanyak 18 parpol. Parpol tersebut dinyatakan lulus oleh KPU karena telah memenuhi standar yang ditentukan undang-undang (UU).

 

Hafiz menjelaskan verifikasi faktual menyelidiki empat hal yang diperintahkan UU. Pertama, pengurus harian parpol baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota meliputi ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara. Kedua, domisili dan alamat serta kepemilikan kantor sekretariat parpol baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota.

 

Ketiga, meliputi pemenuhan syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30% untuk kepengurusan harian dewan pimpinan parpol tingkat pusat. Keempat, pemenuhan syarat dukungan anggota parpol sekurang-kurangnya seribu atau seperseribu dewan pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota. Verifikasi faktual untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan (keempat hal tersebut), ujarnya di kantor KPU, Senin malam (8/7). 

 

Selain itu, Hafiz juga mengumumkan parpol lokal di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang akan menjadi peserta dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di NAD (DPRK). Ada enam parpol lokal yang akan berlaga dalam pemilihan DPRD di NAD tersebut.

 

Keenam parpol lokal itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Daulat Atjeh (PDA), Partai Rakyat Aceh (PRA), serta Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

 

Parpol Terlalu Banyak?

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib menyayangkan terlalu banyaknya parpol peserta Pemilu 2009. Sejatinya bisa lebih sedikit dari itu yang lolos, ujarnya. Ia mengkritik longgarnya regulasi yang dibuat KPU menjadi salah satu penyebabnya. Verifikasi faktual tak didukung oleh regulasi yang ketat, ujarnya. Bahkan, lanjutnya, lemahnya regulasi ini sudah terlihat sejak awal yaitu tahap verifikasi administrasi.

 

Wahidah mencontohkan salah satu kelemahan regulasi dalam verifikasi faktual. Misalnya, tentang dukungan anggota parpol melalui Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam praktek, lanjutnya, ada bermacam-macam model KTA. Ada KTA tanpa foto dan ditulis tangan tanpa alamat yang jelas, ujarnya. Apalagi, KPU tak mensyaratkan KTP terhadap si empunya KTA. Regulasinya tak ketat sejak awal, kritiknya lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: