KPU Jamin Hak Suara Penyandang Cacat
Berita

KPU Jamin Hak Suara Penyandang Cacat

KPU menjamin semua warga negara termasuk penyandang cacat berhak memberikan suaranya dalam pemilu nanti. Untuk para tuna netra, KPU luncurkan alat Bantu untuk memilih dan mencontreng

CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mengakomodir dan memudahkan para penyandang cacat ini dalam memberikan suaranya, KPU akan menyebar alat bantu ini ke seluruh wilayah pemilihan. Alat bantu ini akan disiapkan diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) khususnya untuk memilih calon anggota DPD. Sementara itu, lanjutnya, untuk memilih anggota DPR dan DPRD, pemilih tuna dapat didampingi orang yang dipercayainya atau petugas KPPS.

 

Mengenai pendamping ini Syamsul menjelaskan bahwa, yang akan menjadi pendamping nanti harus merahasiakan pilihan dari pemilih yang bersangkutan. Dan untuk menjamin kerahasiaan tersebut KPU sudah menyiapkan sebuah form yang harus diisi oleh pendamping dari pemilih tersebut. Pendamping harus menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C5, jelasnya.

 

Untuk masalah sosialisasi penggunaan dari alat bantu ini, Syamsul mengungkapkan bahwa, pihaknya bersama dengan PPUA Penca telah melakukan pelatihan cara penggunaan dari alat bantu ini. Menurut Syamsul hal ini penting, karena tanpa sosialisasi yang baik hasilnya pun kurang baik. Jangankan teman-teman yang kekurangan, kita saja pemilih normal masih banyak perlu penjelasan, tuturnya

 

Terkait dengan sosialisasi dan pelatihan untuk penyandang cacat ini, Ketua Pusat PPUA Penca Aryani menjelaskan bentuk pelatihan dan sosialisasi yang telah dilakukan oleh PPUA Penca.

 

Pada tanggal 5-8 Maret 2009 yang lalu PPUA Penca bekerjasama dengan International Foundation for Electoral System (IFES) menyelenggarakan lokakarya penguatan kapasitas jaringan lokal tingkat provinsi pusat PPUA Penca, Jelas Aryani.

 

Dalam lokakarya ini salah satu hal penting yang dibahas adalah tentang alat bantu Pemilu. Aryani menuturkan, dalam lokakarya tersebut dibahas tentang sosialisasi dan pelatihan menggunakan template (alat bantu contreng bagi tunanetra).

 

Hal lain yang tak kalah penting dibahas dalam lokakarya ini ungkap Aryani, adalah penyususan buku panduan Pemilu akses penyandang cacat yang diharapkan dapat menjadi bahan panduan PPUA provinsi dan organisasi kecacatan propinsi dalam mengadvoksi terwujudnya Pemilu akses bagi penyandang cacat.

Tags: