KPU Dorong Revisi UU Pilkada Terkait Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada
Berita

KPU Dorong Revisi UU Pilkada Terkait Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Jika aturan larangan ini hanya diatur dalam Peraturan KPU berpotensi besar diuji materi ke MA. Komisi II DPR mendukung usulan KPU yang ingin memasukkan aturan larangan mantan terpidana ikut pilkada dengan merevisi UU Pilkada.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya melobi Presiden dan DPR untuk mengusulkan aturan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum termasuk mendorong revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada).

 

“Normanya mau diatur di Peraturan KPU atau UU, substansinya tidak ada yang menolak. Kalau mau dimasukkan dalam UU, saya mendorong agar revisi UU Pilkada bisa dilakukan dengan cepat sebelum pencalonan bisa selesai,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Senin (11/11/2019) malam. Baca Juga: Alasan ‘Novum’ Ini, KPU Bakal Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

 

Di hari yang sama sebelumnya, Arief bersama jajaran Komisioner KPU lain telah menyampaikan usulan tersebut saat menemui Presiden Joko Widodo dan menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu 2019 di Istana Negara Jakarta, Senin (11/11/2019).

 

Arief menerangkan pencalonan pilkada serentak bakal dimulai pada Juni 2020. Menurutnya, KPU dan DPR (Komisi II) sepakat agar dalam perhelatan pilkada ini berupaya mendapat kepala derah yang bersih dan jujur. Karena itu, pihaknya berharap ketika ada kesamaan persepsi dan kesepakatan mengenai larangan mantan terpidana korupsi ikut pilkada secepatnya merevisi UU Pilkada dengan memasukkan pasal larangan eks narapidana korupsi maju dalam pilkada.

 

“Komisi II memiliki pandangan yang sama dengan KPU tentang perlunya keselarasan peraturan KPU dengan UU di atasnya (UU Pilkada). Ruang kosong dalam UU Pilkada terkait  ketiadaan aturan larangan eks napi korupsi maju pilkada perlu diisi.

 

Dia khawatir jika aturan larangan mantan terpidana korupsi ini hanya dituangkan dalam Peraturan KPU berpotensi diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Berbeda, jika terdapat aturan larangan itu secara tegas dalam UU Pilkada bisa mendapatkan kepala daerah yang benar-benar bersih dari praktik korupsi.

 

Menurutnya, ada dua alasan mengapa KPU mengusulkan aturan larangan ini. Pertama, dalam beberapa kasus, ada calon kepala daerah dalam pemilihan sebelumnya ditangkap, namun terpilih kembali memenangkan pilkada. Kemudin tokoh tersebut ditahan ketika terpilih, sehingga tidak bisa memimpin jalannya pemerintahan daerah dan posisinya digantikan orang lain. Kasus seperti ini terjadi di Tulung Agung Jawa Timur dan Provinsi Maluku Utara.

 

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih (di daerah tersebut) menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain," ujar Arief.

 

Kedua, ada pemimpin daerah yang sudah pernah ditahan dan bebas, lalu mencalonkan diri kembali dalam pilkada dan tertangkap karena korupsi lagi. “Nah KPU punya fakta itu, punya data itu,” imbuhnya.

 

Persyaratan calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Pengaturan larangan terpidana mencalonkan sebagai kepala daerah sudah diatur. Hanya saja tidak secara tegas mantan narapidana kasus korupsi.

 

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:..g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

 

Sepakat

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung prinsipnya, Komisi II sependapat dengan usulan KPU yang ingin memasukkan aturan larangan mantan terpidana ikut pilkada. Hanya saja, Komisi II mengingatkan produk aturan KPU tak boleh bertentangan dengan UU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

 

“Prinsipnya kita sepakat, kita punya komitmen secara terus menerus memerangi korupsi dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan (daerah) yang bersih dan bebas korupsi,” kata dia.

 

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan jika hanya memasukan aturan larangan eks narapidana korupsi maju pilkada dalam Peraturan KPU, konsekuensi hukumnya bisa diuji materi ke MA oleh calon kepala daerah yang terganjal aturan tersebut. “KPU agar tidak memaksakan memasukkan norma tersebut tanpa adanya cantolannya dalam UU Pilkada,” ujarnya mengingatkan.

 

Anggota Komisi II DPR Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan persetujuannya perlunya memasukan norma larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada dalam Revisi UU Pilkada. Sebab praktiknya, masih terdapat eks narapidana kasus korupsi yang maju dalam pilkada, kemudian kembali berurusan lagi dengan KPK.

 

“Ini (aturan larangan) bukan hanya persoalan integritas seorang calon kepala daerah, tapi juga agar ada efek jera bagi siapapun yang hendak maju dalam pilkada. Jadi orang tidak main-main. Kalau saya korupsi, saya nggak bisa dipilih lagi. Jadi ada efek jeranya,” ujar mantan Jubir KPK itu.

 

Dia membandingkan dengan larangan eks narapidana menjadi calon anggota legislatif DPR, DPRD, DPD dalam Pemilu 2019 lalu yang pernah menjadi polemik. Namun berbeda dengan persyaratan pilkada ini yang nantinya kepala daerah memiliki banyak kewenangan yang rentan disalahgunakan. “Karena itu, aturan larangan ini perlu agar mendapat pemimpin daerah yang bersih dari praktik korupsi.”  

Tags:

Berita Terkait