KPU Diminta Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada
Berita

KPU Diminta Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada

Meski diatur dalam Peraturan KPU 10/2020, tapi dibolehkan konser musik berpotensi mengumpulkan banyak massa dalam jumlah banyak yang dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sulit dilaksanakan

Terpisah, dosen komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menilai  aturan yang membolehkan menggelar acara dengan menghimpun massa dengan jumlah maksimal 100 orang tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020. Namun pengaturan tersebut dinilai tak konsisten.

“Karena kegiatan yang diperbolehkan dalam kampanye itu di saat normal dilaksanakan dengan jumlah peserta yang banyak. Rasanya aneh bila peserta acara konser atau bazar atau gerak jalan santai atau sepeda santai dibatasi 100 orang,” kata dia.

Secara teknis, menurut Jamiluddin, kegiatan tersebut sulit dilaksanakan. Sebab, semua kegiatan tersebut prinsipnya melibatkan banyak orang. Kegiatan bazar misalnya, pesertanya boleh jadi ditetapkan 100 orang. Namun siapa pihak yang dapat membatasi pengunjung bazar. Begitu pula dengan konser musik, hingga sepeda santai.

“Secara teknis hal itu tentu sulit dilaksanakan, karena semua kegiatan tersebut pada dasarnya melibatkan banyak orang, siapa yang bisa membatasi pengunjung bazar, konser musik, sepeda santai?”

Jadi, menurutnya kegiatan yang diatur dalam Peraturan KPU pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip protokol kesehatan. Sebab, berpeluang memunculkan klater baru dalam penyebaran pandemi Covid-19.

Dia mendesak KPU mencabut aturan kegiatan tersebut dalam kampanye pilkada serentak 2020. Termasuk semua kegiatan tatap muka yang membutuhkan peserta dalam jumlah banyak dan berpotensi menjadi klaster baru. Sekalipun diizinkan tatap muka, idealnya dibatasi pada kegiatan yang masuk dalam kategori komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok kecil.

“Jadi sejalan dengan prinsip protokol kesehatan. Kegiatan kampanye lainnya sebaiknya menggunakan media. Dapat menggunakan media sosial, media luar ruang, dan media konvensional (tv, radio, surat kabar, dan majalah). Semua media ini dapat dimaksimalkan dan mampu menjangkau semua lapisan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan adanya ketentuan dalam UU dan peraturan KPU tidak mudah menghapus bentuk-bentuk kampanye. KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang mengizinkan bentuk-bentuk kampanye dalam pemilu. Namun demikian, terdapat beberapa penyesuaian akibat situasi pandemi Covid-19 yakni menyesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan. 

Tags:

Berita Terkait