Persoalan yang sama juga diutarakan kuasa hukum Oesman Sapta yang lain, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, jika putusan PTUN yang telah membatalkan SK DCT pencalonan perseorangan untuk DPD tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka penyelenggaran Pemilihan Anggota DPD bisa dinyatakan batal demi hukum.
“Kalau itu tidak dilaksanakan oleh KPU bisa-bisa DPD nanti tidak sah karena SK KPU tentang penetapan DCT itu sudah dibatalkan oleh pengadilan dan pengadilan mengatakan wajib menerbitkan yg baru,” katanya. “Putusan dari pengadilan PTUN kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari dia otomatis berlaku,” tambah Yusril.