KPU Berjanji akan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Utama

KPU Berjanji akan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Sudah dua kali Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil penetapan perolehan suara pemilu, yakni di Jawa Tengah dan Sumatera Selatan. KPU berjanji akan mematuhi keputusan tersebut. Tapi untuk mengeluarkan SK revisi perolehan suara, masih perlu menunggu salinan putusan.

Mys
Bacaan 2 Menit
KPU Berjanji akan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

Hamid tidak menjelaskan kapan mestinya salinan putusan itu mereka terima. Peraturan MK No. 04/2004 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pun tidak mengatur secara jelas kapan salinan keputusan diserahkan. Yang ada adalah waktu penyelesaian sengketa pemilu paling lambat 30 hari.

Pasal 10 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan MK No.  04 Tahun 2004 hanya menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan salinan putusannya diserahkan kepada Presiden, Pemohon dan KPU. Peraturan mengenai pengiriman salinan putusan yang lebih jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 49 menyebutkan MK wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan. Meskipun ada kewajiban mengirimkan salinan, Ketua MK Jimly Asshiddiqie beberapa kali menegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Jateng dan Sumsel

Hingga masa sidang Rabu (2/06) lalu, MK sudah membatalkan penetapan KPU sepanjang  menyangkut perolehan suara empat orang calon anggota DPD (lampiran SK No. 44/SK/KPU/2004). Masing-masing perolehan suara Dahlan Rais dan KH Achmad Chalwani (Jawa Tengah) serta perolehan suara Rusli Wijaya dan Steven Kusumanegara (Sumatera Selatan).

Ada kesalahan perhitungan perolehan suara Kyai Chalwani dan Dahlan Rais di sejumlah daerah seperti di PPK Bukiteja, Pengadegan, serta di Kabupaten Purbalingga dan Grobogan. Sehingga perolehan total yang benar bagi Chalwani adalah 881.050 suara dan Dahlan Rais berjumlah 889.774. MK bukan saja merevisi hasil perhitungan KPU, tetapi juga menggeser posisi Dahlan Rais dari nomor empat menjadi nomor lima dalam daftar urutan calon anggota DPD Jawa Tengah. Alhasil, ia pun gagal melenggang ke Senayan.

Pembatalan hasil penetapan KPU juga terjadi di Sumatera Selatan. Berdasarkan bukti-bukti permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan Rusli Wijaya dan Steven Kusumanegara terungkap ada kekeliruan perhitungan perolehan suara bagi kedua calon anggota DPD itu. Kesalahan terutama terjadi di daerah pemilihan Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Timur. 

Rusli Wijaya yang dalam penetapan KPU mendapatkan 143.451 suara direvisi MK menjadi 146.318 suara. Sementara perolehan suara Steven yang benar adalah 137.284 suara, sehingga tetap tidak bisa menggeser posisi Ruslan Wijaya di urutan keempat calon anggota DPD Sumatera Selatan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin memastikan bahwa pihaknya akan segera mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penetapan perolehan suara nasional. Tidak ada jalan lain bagi KPU kecuali mematuhinya, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami patuhi dan akan menjalankannya, ujar Hamid kepada hukumonline.

Menurut Hamid, pelaksanaannya adalah dalam bentuk mengeluarkan SK baru yang memperbaiki SK lama. Oleh karena yang dibatalkan adalah penetapan suara secara nasional, maka yang mengeluarkan SK adalah KPU, bukan perwakilannya (KPUD) di daerah dimana perolehan suara dibatalkan MK. KPU juga tidak harus melakukan pemilihan ulang di daerah-daerah tersebut.

Tapi, Hamid memastikan bahwa KPU baru akan melaksanakan putusan MK setelah salinan putusannya mereka terima. Setelah salinan putusan diterima, kami langsung menggelar rapat pleno, kata doktor ilmu hukum itu.

Tags: