KPU: Semua Capres-Cawapres Belum Lengkap Dokumennya
Utama

KPU: Semua Capres-Cawapres Belum Lengkap Dokumennya

Dapat dianggap tidak memenuhi syarat jika dokumen yang belum lengkap tidak diserahkan.

MARIA PRAMESWARI
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menyerahkan laporan kelengkapan dokumen kepada masing-masing perwakilan bakal capres dan cawapres, Sabtu (24/5). Foto: CR-16
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menyerahkan laporan kelengkapan dokumen kepada masing-masing perwakilan bakal capres dan cawapres, Sabtu (24/5). Foto: CR-16
Komite Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa dua pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa belum menyerahkan beberapa dokumen penting yang merupakan bagian dari persyaratan. Selain itu, partai pengusung kedua bakal capres dan cawapres juga belum menyerahkan beberapa dokumen yang diminta KPU.

"Jokowi belum menyerahkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK dan dokumen bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hutang yang membebani negara," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Sabtu (24/5).

Berbeda dengan Jokowi yang hanya kurang dua dokumen, JK tercatat belum menyerahkan delapan dari 26 dokumen penting yang diminta KPU untuk memenuhi syarat pendaftaran cawapres pemilu 2014. Dokumen tersebut di antaranya bukti LHKPN dari KPK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes POLRI, KTP yang dilegalisir, Ijazah yang dilegalisir, NPWP, tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dan softcopy pas foto.

Selain dokumen dari pasangan capres dan cawapres, ada dua dokumen dari partai pengusung yang belum diserahkan. Yakni dokumen kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM dan dokumen susunan tim pemenang.

Sementara itu dari sisi bakal capres dan cawapres Prabowo-Hatta dan partai pengusungnya, ada empat dokumen yang belum diserahkan. "Dari parpol pengusung ada satu yang belum diserahkan, yakni surat dari Kemenkumham. Karena surat partai pengusung harus disahkan oleh Kemenkumham," jelasnya.

Prabowo juga kurang satu dokumen yaitu tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan dari KPK. Sedangkan Hatta, belum menyerahkan tanda terima LHKPN, surat keterangan pengganti ijazah SMA yang dilegalisir kurang dicap pimpinan dinas pendidikan di daerah setempat. Berbeda dengan calon yang lain, Hatta hanya menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah karena ijazah asli hatta hilang.

“Dia sebenarnya sudah mendapat surat keterangan dari kepala sekolah SMA 4 bahwa yang bersangkutan pernah sekolah disana dan lulus, tetapi belum diketahui dan mendapat cap serta tanda tangan kepala dinas pendidikan setempat,” jelas Hadar. 

Hadar menyebutkan bahwa kedua bakal capres dan cawapres sebenarnya berniat memberikan kekurangan dokumen tersebut sebelum KPU mengumumkan hal ini. Namun, KPU belum bisa menerimanya karena sesuai prosedur bakal capres dan cawapres hanya bisa memberikan dokumen yang belum diserahkan pada masa perbaikan yakni dari tanggal 24 Mei 2014 hingga 27 Mei 2014, jam 16.00. 

Hadar menduga lambatnya kelengkapan syarat administrasi lantaran mepetnya waktu partai pengusung melakukan deklarasi. Lebih lanjut, Hadar mengingatkan meski terbilang remeh, jika semua dokumen tersebut tidak bisa dipenuhi, maka bakal capres dan cawapres gugur untuk menjadi capres dan cawapres karena tidak memenuhi syarat.

“Tetapi belum bisa kami simpulkan apakah mereka memenuhi syarat atau tidak, karena dokumen-dokumennya masih bermasalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa seluruh pasangan bakal capres dan cawapres lolos tes kesehatan dan siap melaksanakan tugas seandainya terpilih nanti.

"Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim independen yaitu dari IDI dan RSPAD menyatakan bahwa berdasarkan fakta, kedua pasangan ini mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil jika terpilih," ujar Husni.
Tags:

Berita Terkait