KPPU Temukan 3 Potensi Permasalahan Kebijakan Importasi Garam
Berita

KPPU Temukan 3 Potensi Permasalahan Kebijakan Importasi Garam

KPPU meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap industri penggunaan garam impor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Untuk itu, KPPU berpendapat bahwa Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap industri pengguna garam impor serta importir garam, khususnya dengan mewajibkan penyerahan data penggunaan garam impor kepada Pemerintah. Serta melakukan perbaikan mekanisme penujukan importer guna memastikan agar stok garam impor tidak jatuh pada penguasaan kelompok tertentu dalam porsi yang signifikan.

Selain itu KPPU juga merekomendasikan agar Pemerintah mengutamakan penyerapan stok garam rakyat yang masih ada untuk pasar domestik dan memastikan stok garam impor digunakan sesuai dengan peruntukan rencana awal tahun dan tidak terjadi rembesan ke pasar garam rakyat sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021.

Sebelumnya, Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) meminta Pemerintah mengkaji ulang kebijakan impor garam yang mencapai 3,07 juta ton pada 2021 ini. Mohammad Hasan Ketua Umum HMPG mengatakan, Pemerintah menetapkan kuota garam impor lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,7 juta ton. “Stok garam rakyat tahun lalu 1,3 juta ton dan stok garam impor perusahaan pengolah garam tahun lalu masih menumpuk,” katanya seperti dilansir Antara.

Hasan mengeklaim, harga garam di pasaran yang anjlok tidak terserap konsumen rumah tangga maupun industri merupakan salah satu dampak dari kebijakan ini. Menurutnya, importasi garam dengan alasan kualitas garam rakyat yang rendah hanyalah pembenaran bagi para importir garam di Indonesia.

“Pemerintah telah melakukan berbagai upaya lewat program peningkatan kuantitas dan kualitas garam rakyat. Di antaranya dengan penerapan teknologi berupa geo isolator membrane,” ujarnya.

Hasan mendorong agar Pemerintah menetapkan harga dasar atau harga pokok pembelian (HPP) garam rakyat sebagai bahan baku dan penolong industri. Tujuannya, untuk menjamin kepastian usaha dan pemasaran sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan kepada petambak garam di Indonesia.

Satu lagi yang jauh lebih penting, kata dia, Pemerintah harus tegas menghentikan impor garam, khususnya untuk aneka pangan. “Impor garam harus dihentikan mulai tahun ini selama stok garam di dalam negeri masih bisa memenuhi kebutuhan garam nasional. Selain itu, wajib bagi para pengusaha industri garam agar menyerap dulu stok garam rakyat sampai habis,” katanya.

Tags:

Berita Terkait