KPPU Tangani Perkara Dugaan Perjanjian Tertutup Bisnis Pelumas
Berita

KPPU Tangani Perkara Dugaan Perjanjian Tertutup Bisnis Pelumas

KPPU sudah melakukan penggalian data dan informasi serta bersinergi dengan tim kajian KPPU yang fokus pada beberapa produk pelumas kendaraan bermotor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selain perkara AHM, KPPU juga tengah menangani tiga perkara tender yang berada di Kepulauan Bangka Belitung, Penajam Paser Utara, dan Halmahera Utara.

 

Kemudian Hadi juga menegaskan bahwa pada periode kepemimpinan KPPU saat ini menjadikan perkara merger sebagai program prioritas dan unggulan. Dari beberapa putusan KPPU terkait notifikasi merger pada tahun lalu, Hadi mengklaim efek tingkat kepatuhan notifikasi merger semakin tinggi. Dan hal ini, lanjutnya, akan terus konsisten dilakukan oleh KPPU.

 

Hadi mengatakan sepanjang tahun 2019 KPPU sudah menangani 16 perkara terkait merger atau akuisisi. Sebanyak 12 perkara sudah diputus, sementara 4 perkara di atas sudah akan masuk ke persidangan.

 

“Total ada 16 perkara merger hingga saat ini, 12 sudah diputus. Mayoritas perkara adalah inisiatif dari KPPU, hanya 1 persen yang melapor sendiri ke KPPU,” kata Hadi pada acara yang sama.

 

(Baca Juga: Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha)

 

Sebelumnya, Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan pihaknya tengah menyusun juknis atau pedoman yang lebih rinci sebagai turunan Perkom No.3 Tahun 2019 tentang Penialaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Penyusunan juknis ini berangkat dari banyaknya pertanyaan di kalangan pelaku usaha yang belum terjawab. Mulai dari definisi aset yang begitu luas, relevansi kewenangan interyurisdiksi KPPU terhadap perhitungan aset global, kewajiban kelengkapan dokumen untuk dianggap telah melakukan notifikasi oleh direktorat merger dan akuisisi dengan konsekuensi denda yang begitu besar dan masih banyak lagi.

 

Sementara itu, Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2019 KPPU sudah menangani 31 perkara, 12 perkara di antaranya sudah diputus pada tahun 2019, 19 perkara sedang dalam proses pemberkasan, dan 9 perkara sedang berjalan.

 

“Sepanjang tahun 2019 ada 31 perkara yang masuk dan ditangani KPPU, 12 perkara sudah diputus di tahun yang sama. Untuk tahun 2020, KPPU sudah menerima tiga perkara baru,” katanya pada acara yang sama.

 

Tags:

Berita Terkait