KPPU Tandatangani MoU dengan Nahdlatul Ulama
Aktual

KPPU Tandatangani MoU dengan Nahdlatul Ulama

IHW
Bacaan 2 Menit
KPPU Tandatangani MoU dengan Nahdlatul Ulama
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU) dengan organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. Kedua lembaga itu bersepakat bekerja sama dalam bidang peningkatan pemahaman terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPPU Tresna P Soemardi dan Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj, di gedung KPPU, Jakarta, Rabu (8/12).  

 

Tresna menuturkan, ini adalah kali pertama KPPU bekerja sama dengan pihak ormas. “NU kami pilih karena sebagai ormas dengan jumlah anggota terbesar, mencapai 50 juta orang. Banyak di antaranya adalah juga pelaku usaha yang perlu pemahaman terhadap UU No 5 Tahun 1999,” kata Tresna sambil menyebutkan bahwa KPPU juga sedang tahap pembicaraan dengan ormas lain.

 

Said Aqil mengapresiasi langkah KPPU dalam menggandeng ormas. “Sosialisasi suatu peraturan akan lebih efektif jika juga melibatkan masyarakat. Jangan seperti orde baru yang menggunakan BP7 (Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, red) untuk penataran pancasila dan P4 dulu.”

Tags: