KPPU Tak Bisa Buktikan Persekongkolan Proyek Simduk di Semarang
Utama

KPPU Tak Bisa Buktikan Persekongkolan Proyek Simduk di Semarang

KPPU tidak menemukan adanya persengkongkolan atas hasil tender pelaksanaan proyek sistem informasi manajemen kependudukan (Simduk) dan non-Simduk di Kodya Semarang. Padahal, dalam salah satu butir putusannya KPPU menemukan adanya penyalahgunaan.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Namun dalam putusannya, KPPU menyitir bahwa salah seorang termohon yaitu Purdiyaan, yang menjadi ketua panitia lelang memang terbukti mengubah atau setidak-tidaknya mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan timnya. Penyalahgunaan itu menyangkut perubahan pemenang tender, yang seharusnya jatuh ke tangan CV. Dinatek Jaya Lestari menjadi CV. Puri Comunication.

 

Minta walikota menindak

Soal tidak adanya persengkokolan, KPPU memang menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya bukti yang cukup kuat dan meyakinkan bahwa tindakan yang diambil panitia tender itu atas permintaan CV. Puri Comunication. Atas dasar itulah persengkokolan yang diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak dapat dibuktikan.

 

KPPU sendiri akhirnya hanya menyarankan kepada walikota Semarang untuk menindak panitia lelang. "Kami hanya bisa menyarankan walikota untuk menindak panitia lelang. Kapasitas kami hanya sampai disitu, dan kami tidak bisa membatalkan keputusan panitia lelang, karena pekerjaannya sendiri sebenarnya sudah selesai," tutur Faisal.   

 

Kasus ini sebenarnya berawal dari adanya laporan ke KPPU yang mengindikasikan bahwa lelang proyek Simduk dan non-Simduk di Kodya Semarang melanggar Keppres No. 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Teknis, khususnya yang menyangkut tata prosedural teknis pelaksanaan tender.

Tags: