KPPU Sidangkan Perkara Kartel Bawang Putih
Berita

KPPU Sidangkan Perkara Kartel Bawang Putih

Ada 19 perusahaan dan pihak pemerintah yang dijadikan terlapor.

M-14
Bacaan 2 Menit

“Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengeluarkan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang tidak transparan dan diskriminatif, tidak sesuai dengan ketentuan perpanjangan SPI dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/5/2012,” urai Rofik dalam laporannya.

Rofik mengkategorikan perbuatan perusahaan tersebut sebagai bentuk persengkongkolan pengusaha dengan Kementerian Perdagangan untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing perusahaan kelompok I sehingga melanggar Pasal 24 UU Anti Monopoli.

Perpanjangan SPI tidak serta merta dapat diberikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, melainkan harus mendapat pemeriksaan pula oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian. “Badan Karantina tetap menerbitkan SPI meskipun terdapat ketidaksesuain dokumen impor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Permentan Nomor 60/PERMENTAN/OT.140/9/2012,” urai Rofik lebih lanjut.

Sementara itu, Farid Helingo, Owner PT Lintas Buana Unggul yang hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menampik laporan tim investigasi KPPU. “Tidakada itu, tidak ada kartel, justru karena nggak ada kartel makanya harga melambung, kebijakannya yang salah,” ujar Farid.

Farid juga menolak perusahaannya dikatakan terafiliasi dengan perusahaan lain. “Saya nggak tahu dengan perusahaan yang lain, tapi perusahaan saya tidak terafiliasi dengan manapun,” tampiknya.

Sidang lanjutan kasus kartel bawang putih akan kembali diagendakan pada 31 Juli 2013, namun terdapat permohonan dari para terlapor agar sidang diundur setelah Idul Fitri. “Sidang akan dilakukan setelah Idul Fitri dengan agenda pembacaan dan penyerahan tanggapan terlapor,” ujar Sukarmi, Komisioner KPPU sekaligus pimpinan sidang pemeriksaan pendahuluan.

Tags: