KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli dalam Ekspor Benih Bening Lobster
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli dalam Ekspor Benih Bening Lobster

Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia . salah satu hal yang diatur dalam Permen ini adalah menyoal ekspot BBL.

Dilansir dari keterangan pers di laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan tak ada keistimewaan atau privilege terhadap perusahaan tertentu terkait regulasi lobster. Bahkan, dia menjamin dirinya tak memiliki motif pribadi selain demi nelayan dan kemajuan budidaya lobster.

Dalam pemberian izin, Menteri Edhy melibatkan seluruh jajarannya di KKP, termasuk inspektorat untuk melakukan pengawasan. "Pemberian izin itu tidak dari menteri. dari tangkap ada, budidaya ada, karantina ada. Irjen kami libatkan Sekjen kami minta awasi," ungkapnya.

Dikatakannya, semangat pemberian izin penangkapan benih lobster untuk menghidupi nelayan yang selama ini bergantung dari komoditas tersebut. Menteri Edhy mengungkapkan, berdasarkan kajian akademis, prosentase kelangsungan hidup (survival rate) benih bening lobster jika dibiarkan di alam hanya 0,02% atau hanya satu dari 20.000 yang bakal tumbuh hingga dewasa. Sebaliknya, jika dibudidayakan, survival rate benih losbter bisa meningkat 30-80%, tergantung metode budidayanya.

Adapun potensi lobster di seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia, lebih dari 27 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 6 jenis lobster yang terdapat di Indonesia, dimana dua di antaranya, pasir dan mutiara tergolong sebagai komoditas populer. "Dulu Indonesia pernah bekerjasama penelitian dengan Australia yang sekarang meneliti lobster bisa sampai ke pengembangbiakan sendiri, dihentikan selama 5 tahun terakhir ini, saya tidak tahu alasannya. Tapi yang jelas kita lanjutkan lagi kerjasama itu untuk mendalami lebih jauh," urainya.

Guna menjaga keseimbangan, Menteri Edhy memastikan pihaknya telah memagari regulasi lobster melalui beleid pembudidaya wajib melakukan pelepasliaran (restocking) 2 persen dari hasil panen. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan serta tak ragu mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan. "Tidak boleh dibawah Rp5.000 (harga dari nelayan) tidak ada penekanan harga, kalau ada perusahaan yang menekan harga itu, akan langsung cabut. kontrolnya sangat mudah, semua terdata dimana tempatnya, dimana mereka berusaha," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Edhy mengaku ekspor benih bening lobster akan dihentikan pada waktu tertentu atau ketika pembudidaya lobster sudah bisa menampung tangkapan nelayan penangkap.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait