KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Terbaru

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selain itu, OJK juga memerintahkan segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri. Aman menambahkan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157,” kata Aman dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara.

Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” ujar Amam.

Dari pemanggilan tersebut, Aman mengatakan pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

Selain itu, AdaKami menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Tags:

Berita Terkait