KPPU Rekomendasikan Bunga Kredit di Bawah 10 Persen
Aktual

KPPU Rekomendasikan Bunga Kredit di Bawah 10 Persen

ANT
Bacaan 2 Menit
KPPU Rekomendasikan Bunga Kredit di Bawah 10 Persen
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan tingkat suku bunga kredit mikro dibawah sepuluh persen karena saat ini berada di kisaran rata-rata 36 persen.

"Suku bunga sudah seharusnya diturunkan, idealnya dibawah sepuluh persen," kata Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja, di Jakarta, Kamis (28/3).

Kamser mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengawasan untuk sektor perbankan terkait dengan tingginya tingkat suku bunga tersebut.

"Hal ini tidak wajar, apalagi jika dibandingkan antara suku bunga simpanan dan suku bunga kredit," ujar Kamser.

Nantinya, lanjut Kamser, dengan adanya ASEAN Economy Community (AEC) pada tahun 2015, tingginya suku bunga kredit tersebut akan mengakibatkan pelaku usaha kecil tidak mampu bersaing dengan negara lain.

"Secara realita, selama puluhan tahun para pelaku usaha kecil dan menengah itu menangis akibat tingginya bunga kredit, mereka hanya bertahan," kata Kamser.

Sebelumnya, Bank Indonesia berusaha untuk terus menekan suku bunga kredit mikro yang masih sangat tinggi rata-rata 36 persen dengan berbagai jalan seperti dengan mewajibkan bank-bank dengan aset di atas Rp10 triliun mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) mikronya.

Saat ini suku bunga kredit untuk usaha mikro sangat bervariasi dari 6,9 persen hingga 21,25 persen dari kisaran idealnya 12 persen sampai dengan 14 persen.

Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank menengah mempunyai SBDK yang terendah dibawah 15 persen, sedangkan suku bunga efektif kredit mikro dari lima bank besar masih diatas 20 persen, seperti Bank Mandiri (26 persen ), BTPN (26 persen), BRI (25 persen), Bank Danamon (24 persen), dan Bank BNI (22 persen).

Bank Indonesia menyempurnakan Surat Edaran sebelumnya melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan menambahkan ketentuan terkait.

Diantaranya, menambahkan segmen kredit baru di dalam pelaporan dan publikasi SBDK, yaitu SBDK kredit mikro, atau kredit yang disalurkan kepada usaha mikro.

Sehingga SBDK yang dipublikasikan mencakup semua segmen kredit yang ditawarkan oleh bank yaitu kredit korporasi, kredit ritel, kredit mikro dan kredit konsumsi (KPR dan non-KPR).

Tags: