KPPU Prioritaskan MoU Microsoft dan Rancangan Perpres Pasar Ritel Modern
Utama

KPPU Prioritaskan MoU Microsoft dan Rancangan Perpres Pasar Ritel Modern

Pada Februari ini KPPU akan mengutamakan dua agenda, yaitu MoU pengadaan software Microsoft-Depkominfo dan Rancangan Perpres Pasar Ritel Modern. Hanya saja, anggota baru masih belum dilantik oleh Presiden.

CRY/Lut
Bacaan 2 Menit
KPPU Prioritaskan MoU Microsoft dan Rancangan Perpres Pasar Ritel Modern
Hukumonline

Hal tersebut di atas disampaikan oleh Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI (5/2). Terkait dengan MoU Microsoft-Depkominfo, KPPU akan mengadakan pertemuan dengan Depkominfo. Dalam waktu seminggu dua minggu ini lah. Kita akan memberikan saran.

 

Iqbal menyambut hangat niat baik Depkominfo menggunakan aplikasi komputer legal. Keinginan untuk menegakkan HKI harus kita dukung. Tapi jika pelaksanaannya Pemerintah hanya memfasilitasi pelaku usaha tertentu, berarti ada potensi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Kita sedang mengkajinya dan akan memberikan usulan kepada Pemerintah, ungkapnya.

 

Iqbal mencontohkan beberapa alternatif saran. Pertama, nota kesepahaman tersebut tak perlu ditindaklanjuti ke tahap lebih serius. Kedua, harus diberikan kesempatan yang sama kepada pelaku bisnis lainnya melalui tender terbuka. Iqbal menyadari Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membolehkan penunjukan langsung dalam kondisi tertentu. Makanya kita lihat, apakah sudah memenuhi syarat penunjukan langsung atau belum? lanjutnya. Intinya, KPPU menginginkan perlakuan dan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha di bidang bisnis yang sama.

 

Saat ini Departemen Perdagangan (Depdag) sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Toko Modern. Iqbal menyoroti dua masalah. Pertama, adalah hubungan antara pasar ritel dan pasar tradisional. Kedua, yakni hubungan antara peritel dan pemasok.

 

Pemerintah harus mengatur supaya pasar tradisional bisa bertahan di samping keberadaan ritel. Konkretnya, Pemerintah harus membuat UU yang mengatur zonasi kedua jenis pasar tersebut. Harus ada pula UU Perlindungan Pengusaha Kecil. Ini penting, pengaturan ini jangan sampai saling bertabrakan, ujar Iqbal.

 

Khusus hubungan ritel dengan pemasok, Iqbal mengingatkan jangan sampai peritel terlalu dominan dan menekan harga serendah-rendahnya bagi pemasok. KPPU siap memperjuangkannya karena sudah ada UU 5/1999. Saya harap, peraturan pasar ritel ini malah bukan dalam bentuk Perpres, melainkan dalam bentuk UU. Tapi jika Perpres yang akan dikeluarkan, kami harap saran-saran kami bisa diakomodasi. Kita harapkan saran kebijakan tentang Perpres tersebut sudah masuk bulan ini, sambungnya.

 

Pengawasan ritel modern harus dititikberatkan kepada pemain besar seperti Carrefour dan Giant. Harus diawasi pola kerja mereka dengan pemasok yang kecil-kecil. Khusus pasar tradisional,kita serahkan pengawasannya kepada Pemda-DPRD, Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Pekerjaan Umum, dan kita tidak akan awasi, ungkapnya.

 

Empat bidang usaha masih belum sehat persaingannya

Iqbal menambahkan praktek bisnis di Indonesia masih jauh dari persaingan sehat. Terutama di empat bidang, antara lain informasi, komunikasi, dan telekomunikasi (Information, Communication, and Telecommunication alias ICT), transportasi, energi, dan bidang pertanian. Keempat bidang itu banyak terkait dengan kebijakan Pemerintah. Makanya kami mengusulkan adanya reformasi regulasi, tutur Iqbal.

 

ICT merupakan sektor yang sangat penting karena menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat. Saat ini KPPU sedang mengkaji gugatan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN). Gugatan tersebut terkait dengan dugaan praktek kartel karena kepemilikan silang Temasek Holdings dalam Indosat dan Telkomsel. Belum pada tahap verifikasi, masih awal, sambung Iqbal.

 

Jika terbukti melakukan kartel pasar, sanksi yang akan diterapkan KPPU adalah pencabutan kepemilikan Temasek atas Indosat dan Telkomsel. Bukan pengurangan kepemilikan. Jika hanya dikurangi, Temasek masih punya kepemilikan silang kan? Harus dicabut semua kepemilikannya, tegasnya.

 

Untuk mengatur persaingan di bidang telekomunikasi, Iqbal menyarankan Depkominfo membuat peraturan tentang interkoneksi. Kalaupun sudah ada peraturannya, harus bisa dijalankan. Iqbal juga menyayangkan tarif telepon seluler yang masih mahal di Indonesia. Padahal, Jika persaingan sehat, tarif cenderung menurun sehingga konsumen diuntungkan, ujarnya.

 

Di bidang transportasi, KPPU juga sedang menyiapkan masukan dan saran dalam penyusunan paket RUU Transportasi. Satu bundel paket tersebut terdiri dari empat RUU, yaitu Perkeretaapian, Perkapalan, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara. Intinya, harus jelas dipisahkan antara fungsi regulator dan operator. Selama Pemerintah memegang dua fungsi itu sekaligus, transportasi tak akan maju, ungkap Iqbal.

 

Iqbal memberi contoh perkeretaapian. Menurut Iqbal, sudah saatnya dibuka kesempaan bagi pemain baru dari pihak swasta. Selama hanya ditangani oleh PT KAI, masyarakat sangat bergantung pada KAI. Jika ada kecelakaan, konsumen pasrah, lanjutnya.

 

Iqbal juga menyayangkan kebijakan Departemen Perhubungan (Dephub) yang menetapkan tarif batas bawah dan batas atas. Jika tujuannya untuk melindungi daya beli masyarakat yang masih lemah, saya mengerti. Namun, tarif bukan satu-satunya peranti kebijakan. Terlalu kuno jika Pemerintah sampai kini hanya mengutak-atik tarif, sambungnya.

 

Iqbal melanjutkan, penetapan tarif sama sekali tidak berkaitan dengan keselamatan penumpang. Justru Dephub harus membakukan standar keselamatan. Jika masyarakat sudah membayar mahal, belum tentu bebas dari bahaya kecelakaan. Harusnya standar keselamatan yang harus diterapkan, tuturnya.

 

Khusus masalah rencana divestasi Garuda, Iqbal mengingatkan harus sesuai dengan UU Persaingan Usaha. Hingga kini KPPU belum menerima laporan tentang divestasi Garuda. Yang penting jangan lagi terulang kasus divestasi yang tidak transparan. Saya tak mempermasalahkan masuknya asing atau pihak dalam negeri – itu tergantung Pemerintah. Yang penting sesuai dengan peraturan. Jika memang ingin melindungi dari dominasi asing, misalnya kita bisa membatasi kepemilikan 30 persen, ujarnya.

 

Jika nilai divestasi sampai 40 – 51 persen, berarti ada indikasi pelanggaran. Di Amerika, Perancis, atau Jerman, kepemilikan asing hanya dibatasi maksimal 30 persen. Iqbal tak mempermasalahkan Menko Perekonomian Boediono –bukannya Menteri Negara BUMN– yang akan melakukan divestasi Garuda tersebut.

 

Bidang energi juga sangat penting dalam perekonomian negara. Selama ini, penerima subsidi BBM hanya Pertamina. Tahun ini jumlah subsidi BBM Rp64 triliun dan hanya diterima oleh Pertamina. Seharusnya juga dibuka bagi pemain swasta lainnya sehingga yang berhak memasarkan BBM bersubsidi tak hanya satu pihak, ungkapnya.

 

Di bidang pertanian, ada kecenderungan praktek oligopoli, terutama pada komoditas beras dan gula. Di tengah harga gula di pasar internasional menurun, harga gula kita kok masih mahal, ujarnya dengan nada tanya.

 

Sementara itu, Komisi VI DPR RI mengungkapkan keinginannya agar KPPU menyelesaikan empat masalah. Keempatnya antara lain periklanan yang cenderung menjadi monopsoni, penataan pasar ritel, penyelesaian kasus kepemilikan silang Indosat dan Telkomsel oleh Temasek Holdings, serta masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan PP Merger.

 

Banyak iklan tidak dilakukan dengan tender terbuka sehingga mengarah ke praktek monopsoni. Misalnya iklan layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Sementara di bidang telekomunikasi, sudah ada gugatan dari serikat pekerjanya. KPPU harus menyelesaikan masalah ini, ungkap Ketua Komisi VI Prof. Didik J. Rachbini.

 

Iqbal berjanji akan melaksanakan usulan Komisi VI tersebut. Hanya saja hingga kini angota KPPU yang baru belum dilantik oleh Presiden. Kami tetap bekerja karena tak bisa menelantarkan aduan dan gugatan mayarakat yang terus mengalir. Jika Presiden belum memiliki agenda melantik kami, kami akan usulkan untuk dilantik di depan Mahkamah Agung (MA). Tak masalah apakah dilantik Presiden atau MA. Kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden, sambung Iqbal.

Tags: