KPPU Prioritaskan MoU Microsoft dan Rancangan Perpres Pasar Ritel Modern
Utama

KPPU Prioritaskan MoU Microsoft dan Rancangan Perpres Pasar Ritel Modern

Pada Februari ini KPPU akan mengutamakan dua agenda, yaitu MoU pengadaan software Microsoft-Depkominfo dan Rancangan Perpres Pasar Ritel Modern. Hanya saja, anggota baru masih belum dilantik oleh Presiden.

CRY/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah harus mengatur supaya pasar tradisional bisa bertahan di samping keberadaan ritel. Konkretnya, Pemerintah harus membuat UU yang mengatur zonasi kedua jenis pasar tersebut. Harus ada pula UU Perlindungan Pengusaha Kecil. Ini penting, pengaturan ini jangan sampai saling bertabrakan, ujar Iqbal.

 

Khusus hubungan ritel dengan pemasok, Iqbal mengingatkan jangan sampai peritel terlalu dominan dan menekan harga serendah-rendahnya bagi pemasok. KPPU siap memperjuangkannya karena sudah ada UU 5/1999. Saya harap, peraturan pasar ritel ini malah bukan dalam bentuk Perpres, melainkan dalam bentuk UU. Tapi jika Perpres yang akan dikeluarkan, kami harap saran-saran kami bisa diakomodasi. Kita harapkan saran kebijakan tentang Perpres tersebut sudah masuk bulan ini, sambungnya.

 

Pengawasan ritel modern harus dititikberatkan kepada pemain besar seperti Carrefour dan Giant. Harus diawasi pola kerja mereka dengan pemasok yang kecil-kecil. Khusus pasar tradisional,kita serahkan pengawasannya kepada Pemda-DPRD, Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Pekerjaan Umum, dan kita tidak akan awasi, ungkapnya.

 

Empat bidang usaha masih belum sehat persaingannya

Iqbal menambahkan praktek bisnis di Indonesia masih jauh dari persaingan sehat. Terutama di empat bidang, antara lain informasi, komunikasi, dan telekomunikasi (Information, Communication, and Telecommunication alias ICT), transportasi, energi, dan bidang pertanian. Keempat bidang itu banyak terkait dengan kebijakan Pemerintah. Makanya kami mengusulkan adanya reformasi regulasi, tutur Iqbal.

 

ICT merupakan sektor yang sangat penting karena menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat. Saat ini KPPU sedang mengkaji gugatan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN). Gugatan tersebut terkait dengan dugaan praktek kartel karena kepemilikan silang Temasek Holdings dalam Indosat dan Telkomsel. Belum pada tahap verifikasi, masih awal, sambung Iqbal.

 

Jika terbukti melakukan kartel pasar, sanksi yang akan diterapkan KPPU adalah pencabutan kepemilikan Temasek atas Indosat dan Telkomsel. Bukan pengurangan kepemilikan. Jika hanya dikurangi, Temasek masih punya kepemilikan silang kan? Harus dicabut semua kepemilikannya, tegasnya.

 

Untuk mengatur persaingan di bidang telekomunikasi, Iqbal menyarankan Depkominfo membuat peraturan tentang interkoneksi. Kalaupun sudah ada peraturannya, harus bisa dijalankan. Iqbal juga menyayangkan tarif telepon seluler yang masih mahal di Indonesia. Padahal, Jika persaingan sehat, tarif cenderung menurun sehingga konsumen diuntungkan, ujarnya.

Tags: