KPPU Prioritaskan Awasi Sembilan Komoditas Pangan Ini
Utama

KPPU Prioritaskan Awasi Sembilan Komoditas Pangan Ini

Karena terdapat pelaku usaha yang menguasai (dominan) rantai pasokan pada sembilan komoditas pangan ini. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
 Sembilan Anggota Komisioner KPPU Periode 2018-2023 saat menyampaikan program kerjanya di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: MJR
Sembilan Anggota Komisioner KPPU Periode 2018-2023 saat menyampaikan program kerjanya di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: MJR

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan kegiatan usaha sektor pangan menjadi prioritas pengawasan dalam program kerja hingga 2023 mendatang. Lembaga pemutus sengketa persaingan usaha yang kini dipimpin Kurnia Toha ini menilai sektor pangan berpengaruh besar terhadap masyarakat, sehingga perlu pengawasan khusus dalam jaringan distribusinya agar tidak dikuasai segelintir pelaku usaha saja.

 

Toha menjelaskan pihaknya telah memetakan rantai pasokan pada sektor pangan yang menjadi konsumsi utama masyarakat. Terdapat sembilan komoditas yang menjadi pengawasan KPPU seperti beras, daging sapi, daging ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, garam, gula, telur dan tepung terigu. Menurutnya, 9 komoditas tersebut rawan terjadi praktik kartel karena tingginya kebutuhan masyarakat.

 

“Kami melihat dalam rantai pasokannya terdapat pelaku-pelaku usaha yang hanya tidur nyenyak, tapi menikmati keuntungan besar. Kami juga melihat adanya simbol-simbol persaingan tidak sehat dalam rantai bisnis pangan,” kata Kurnia saat dijumpai di Gedung KPPU, Selasa (15/5/2018). Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Produk Pangan

 

Sebagai upaya pencegahan praktik usaha tidak sehat dalam sektor pangan, KPPU juga telah melakukan monitoring rantai pasokan komoditas tersebut dari tingkat petani hingga pedagang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPU telah mengantongi daftar pelaku usaha yang merupakan pemain besar dari komoditas pangan tersebut.

 

Dia menjelaskan KPPU dapat memeriksa langsung pelaku usaha tersebut apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan harga tidak wajar. Misalnya, menjelang puasa dan lebaran ini harga komoditas pangan biasanya beranjak naik. “Dengan daftar ini kami bisa mengetahui apakah kenaikan harga ini adalah wajar atau ada sesuatu yang ilegal?” kata Kurnia.

 

Namun, kata Kurnia, dari hasil pemantauan hingga saat ini pihaknya belum mendapati praktik persaingan usaha tidak sehat pada komoditas-komoditas pangan tersebut. Menurutnya, kenaikan harga pada komoditas pangan akhir-akhir ini merupakan hal wajar karena tingginya permintaan.

 

KPPU juga menyoroti sektor-sektor usaha lain yang industrinya didominasi pelaku usaha tertentu. Sektor-sektor usaha tersebut antara lain otomotif dan telekomunikasi. Besarnya penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu menyebabkan sektor otomotif dan telekomunikasi rawan terjadi persaingan usaha tidak sehat.

 

“Semua sektor usaha yang ada pemain dominannya masuk dalam monitoring KPPU. Kami bukan menolak dominasi oleh pelaku usaha, tapi selama mereka tidak melakukan monopoli bisnis, kami tidak permasalahkan,” kata Kurnia mengingatkan.

 

Perkuat kerja sama

Sementara itu, Anggota Komisioner KPPU,Chandra Setiawan menjelaskan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan lembaga negara lain seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga Kementerian Perdagangan untuk mencegah terjadi praktik usaha tidak sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

 

“Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan KPPU sekaligus memperjelas kewenangan lembaga-lembaga tersebut dalam mengawasi kegiatan usaha di Indonesia,” tutur Chandra.

 

Chandra juga menjelaskan antar lembaga tersebut kerap menggunakan temuan dari masing-masing pihak untuk pemeriksaan lebih lanjut suatu perkara. Salah satu contoh, hasil pemeriksaan KPPU yang digunakan KPK dalam kasus proyek KTP elektronik (e-KTP). Baca Juga: Kemendag dan Polri Sepakat Awasi Pelaku Kartel dan E-Commerce

 

“Kasus KTP elektronik yang saat ini diperiksa KPK bermula dari temuan KPPU yang mendapati ada permainan tender dalam pengadaannya. Sinergi serupa ini perlu dilakukan dengan menjaga komunikasi dan kerjas ama dengan lembaga lain,” kata Chandra yang juga merupakan Anggota Komisioner KPPU 2012-2017.

 

Sekadar informasi, penguatan pengawasan KPPU menjadi salah satu program pemerintah untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat di Indonesia. Penguatan tersebut dilakukan dengan menempatkan nama-nama yang memiliki kapabilitas dalam berbagai bidang.  

 

Sembilan nama yang kini menjabat sebagai Anggota Komisioner KPPU periode 2018-2023 yaitu Kurnia Toha (Ketua KPPU), Ukay Karyadi (wakil ketua KPPU) dan para anggota KPPU yakni Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, dan Yudi Hidayat. Baca Juga: Ini Profil 18 Calon Komisioner KPPU yang Terganjal di DPR

Tags:

Berita Terkait