KPPU: Perubahan Diktum Putusan Biasa Dilakukan Pemutus
Berita

KPPU: Perubahan Diktum Putusan Biasa Dilakukan Pemutus

Perubahan diktum putusan adalah mekanisme yang biasa dilakukan oleh pemutus. Saya yakin, majelis hakim di Tipikor pun juga demikian adanya jika ingin memutuskan suatu perkara, ujar A. Junaidi, Direktur Komunikasi KPPU.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Anna dan Benny ikut terseret terkait adanya klausul injunction yang tertera di diktum 5 Putusan Perkara KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2008. Iqbal berargumen, selain dirinya, putusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan para majelis hakim KPPU, yang saat itu diketuai oleh Anna dan beranggotakan Benny. Menurut Iqbal, bersama Tim Investigator dan Panitera, Anna dan Benny telah menyalin substansi butir 8.1.2 yang dirangkai Iqbal ke dalam draft putusan. Iqbal juga mengaku hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

 

Ya, kawan memang bisa saja menjadi lawan. Itulah yang kini terjadi antara Iqbal, Anna dan Benny.  Namun Anna tidak serta merta emosi menanggapi pernyataan Iqbal. Kalau dia menyebut-nyebut nama saya, pasti Jaksa nantinya akan menjemput saya untuk menjadi saksi. Jadi, sebaiknya saya ngomong di persidangan saja. Takutnya dia ngomong apa, saya ngomong apa, ujarnya lembut.

 

Sayang, Anna enggan berkomentar banyak soal kasus ini. Mungkin saat itu dia kelelahan setelah mengikuti acara rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR. Namun Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi justru buka suara atas pernyataan Iqbal. Junaidi menegaskan, KPPU mempercayakan sepenuhnya bahwa proses persidangan yang dijalankan Iqbal adalah proses tentang adanya dugaan suap. Pengadilan akan menentukan semuanya. Kita serahkan saja prosesnya kepada mereka (pengadilan), kata dia.

 

Junaidi berpendapat, soal perubahan diktum putusan adalah mekanisme yang biasa dilakukan oleh pemutus. Saya yakin, majelis hakim di Tipikor pun juga demikian adanya jika ingin memutuskan suatu perkara. Jadi, harap dipisahkan antara dugaan suap dengan substansi diktum yang ada dalam putusan KPPU, tambahnya.

 

Dia menambahkan, isi teks yang tertuang dalam diktum hanya dapat diuji secara substansi dengan UU Anti Monopoli. Kalau putusan itu tidak relevan dengan kewenangan KPPU,  bedasarkan UU tersebut, maka putusan itu akan dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri, terang Junaidi. Namun buktinya pada 2 Desember 2008 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah memperkuat putusan tersebut. Jadi biarkan itu semua berjalan sesuai jalurnya, tandasnya.

 

Layak Dihukum

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) Habiburokhman menegaskan, bila Iqbal terbukti menerima suap, maka dia harus mendapat hukuman yang berat, seperti Jaksa Urip Tri Gunawan. Hal ini dikarenakan status Iqbal sebagai Komisioner KPPU setara dengan status Jaksa Urip.

 

Sebagai Komisioner KPPU, Iqbal mempunyai wewenang yang sangat besar dalam perkara yang diperiksa KPPU. Dalam perkara persaingan usaha, peran KPPU bagaikan penyidik, penuntut dan sekaligus hakim. Selain itu, KPPU berwenang memanggil, meminta keterangan, memeriksa, memutus bersalah sampai dengan menjatuhkan hukuman terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar UU Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999. Hal itu berbeda dengan peranan Kejaksaan dalam perkara pidana korupsi yang hanya berwenang sebagai penyidik dan penuntut.

 

Jika Iqbal terbukti menerima hadiah, padahal patut diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat dia melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota Komsioner KPPU, maka dia layak dihukum berat, tandas Habiburokhman.

Tags: